Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut kepolisian masih menjadi aktor utama membatasi hak masyarakat sipil dalam menyampaikan ekspresi di depan umum.
Sepanjang periode Juli 2021-Juni 2022, KontraS menemukan 45 kasus tindakan represif kepolisian terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasinya seperti berunjuk rasa.
"Padahal, secara konseptual, kepolisian seharusnya berada di kutub netral serta memberikan jaminan penghormatan dan perlindungan kepada masyarakat yang hendak menggunakan haknya menyampaikan pendapat di muka umum," kata Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian saat konferensi pers di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).
Dia mengungkap kepolisian juga seringkali membubarkan aksi unjuk rasa dengan dalih tidak mengantongi izin. Padahal merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, suatu bentuk penyampaian pendapat hanya membutuhkan pemberitahuan kepada kepolisian.
Lanjutnya, dari 45 kasus tindakan refresif kepolisian mengakibatkan 67 korban luka, 3 tewas, dan 453 orang lainnya ditangkap. Dijelaskan para korban berasal dari sejumlah kalangan masyarakat sipil, yaitu 249 mahasiswa, 222 orang sipil, dan 63 aktivis.
Adapun berbagai jenis tindakan penghalangan oleh kepolisian di antaranya, intimidasi (3 kasus), pelarangan (1 kasus), pembubaran paksa (24 kasus), bentrokan (1 kasus), penangkapan sewenang-wenang (21 kasus), dan gas air mata (4 kasus). Kemudian, penggunaan water canon (3 kasus), penembakan (8 kasus), dan penganiyaan (9 kasus).
Untuk alasan penghalangan aksi, kepolisian menggunakan beberapa alasan di antaranya dianggap tidak memiliki izin 4 kasus, dianggap menimbulkan kericuhan (15 kasus), 4 kasus tanpa alasan. Bahkan pandemi Covid-19 juga turut menjadi alasan pembubaran aksi oleh kepolisian, yakni sebanyak 6 kasus.
"Rentetan kejadian tersebut semakin menegaskan bahwa Kepolisian merupakan institusi utama yang menciptakan situasi runtuhnya kebebasan sipil masyarakat. Situasi semacam ini jelas sangat berbahaya, sebab kritik publik kerap kali harus berhadap-hadapan dengan aparat keamanan dan penegakan hukum," kata Rozy.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Pajak karena Langgar Izin Usaha, DPRD DKI Minta Pemprov Polisikan Holywings
Berita Terkait
-
Diduga Gelapkan Pajak karena Langgar Izin Usaha, DPRD DKI Minta Pemprov Polisikan Holywings
-
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jadi Catatan KontraS Jelang HUT Bhayangkara, Upaya Kabur dari Tanggung Jawab
-
KontraS Temukan 36 Kasus Penyalahgunaan Senjata Api oleh Polisi Hingga Mengakibatkan 37 Orang Tewas
-
Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Holywings, KAHMI Jaya: Jangan Berhenti di Enam Tersangka
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS
-
Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz
-
Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius
-
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit