Suara.com - Artikel ini mengandung informasi tentang kekerasan. Lebih baik tidak meneruskan membaca apabila merasa tidak nyaman
Kasus pembunuhan terhadap Aples Bagus Trion Langgeng, seorang lelaki yang jasadnya dibuang ke Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terungkap sudah.
Pelakunya berinisial MRIA yang merupakan teman korban. MRIA ditangkap pihak berwajib dua hari setelah pembunuhan dan kepada penyidik dia mengakui perbuatannya.
Alasan MRIA menghabisi Bagus karena dia mengaku sakit hati dengan kelakuan Bagus yang dianggapnya sangat kasar.
Semua informasi tertulis ini didasarkan dari keterangan yang diberikan polisi setelah menangkap MRIA.
Bagaimana pembunuhan terjadi?
Senin (27/6/2022), sekitar jam 18.30 WIB, Bagus membangunkan MRIA yang sedang tidur di mess tempat mereka bekerja di daerah Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tersangka saat itu sedang tidur di kasur tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka ini kaget dan marah kepada korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam konferensi pers, hari ini.
Mereka berkelahi, MRIA menancapkan pisau ke leher Bagus beberapa kali, setelah itu korban meninggal dunia.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Alpes Bagus yang Jenazahnya Ditemukan Terbungkus Karung
MRIA berusaha menghilangkan jejak dan berpikir untuk secepatnya membuang jenazah.
"Selanjutnya tersangka membungkus korban dengan menggunakan kantong plastik sampah dan karung. Di dalam karung tersebut tersangka memasukkan bantal, guling, dan batu," katanya.
Bantal, guling, dan batu ini dimaksudkan sebagai alat pemberat ketika jenazah dibuang ke dasar sungai.
Jenazah Bagus yang telah dibungkus selanjutnya dibawa ke Kali Pesanggrahan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox.
"Setelah tersangka membuang korban ke kali, kembali ke mess untuk mandi dan melakukan salat Subuh di masjid. Saat di masjid, tersangka menginfakkan uang korban sebesar Rp500 ribu ke kotak amal," kata Zulpan.
Beberapa waktu kemudian, pelaku membawa sepeda motor itu ke bengkel untuk diperbaiki, kemudian dibawa kabur ke Bogor untuk mencari tempat penginapan.
Berita Terkait
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
-
TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO
-
Tangisan Rindu pada Kakek Berujung Maut, Alvaro Tewas Disumpal Handuk oleh Ayah Tiri
-
Polisi Periksa Kerangka Diduga Alvaro, Ayah Tiri Ditangkap sebagai Terduga Pelaku!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025