Suara.com - Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, berencana meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuat aturan penarikan retribusi di Kepulauan Seribu. Selama ini, kapal yang bersandar atau helikopter yang mendarat belum dikenakan retribusi.
Hal ini dikatakan Junaedi sebagai tanggapan atas temuan Ketua DPRD DKI atas landasan helikopter yang diduga ilegal milik swasta. Helipad seharusnya tidak bisa bebas mendarat tanpa adanya retribusi.
"Nanti akan kita ajukan kepada Gubernur melalui surat untuk bagaimana mendapatkan pendapatan dari retribusi seperti mobil di darat. Parkir mobil saja dua jam sudah puluhan ribu," ujar Junaedi kepada wartawan, Jumat (1/7/2022).
Selama ini, pihaknya tidak mengenakan retribusi pada kapal pribadi atau jasa wisatan yang memasuki Kepulauan Seribu. Sebab, belum ada aturan yang mewajibkan penarikan biaya itu.
Kendati demikian, Junaedi menyebut pengajuan ini akan dibarengi dengan pengembangan sarana dan prasarana di Kepulaua Seribu. Menurutnya hal ini merupakan prioritas dalam memajukan kawasan wisata ini.
"Saya orientasikan kepada kebutuhan dasar dulu. Pertama, kita akan mempercantik dermaga yang ada. Dari 6 dermaga, saat ini belum dilakukan perbaikannya, itu yang prioritas," ucapnya.
Setelah sudah ada sarana dan prasarana yang memadai, pengambilan retribusi baru bisa dilaksanakan. Dengan demikian, maka kebijakan ini bisa menambah pemasukan bagi kas daerah.
"Nanti, setelah dermaga sudah dilakuakn perbaikan, ada retribusi yang bisa kita ambil. Bupati sudah mengusulkan. Decision maker-nya di dinas pendapatan daerah (Badan Pendapatan Daerah DKI)," pungkasnya.
Ketua DPRD DKI Sidak
Baca Juga: Anies Ajak Warga Jakarta Padamkan Lampu Sabtu Malam Selama Satu Jam
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) ke Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022). Dalam kunjungannya, ia mendapati temuan yang membuatnya geram.
Sebelum sidak, Prasetyo mengaku mendapatkan laporan dari warga sekitar tentang adanya parkiran helikopter atau helipad di Pulau Panjang. Ia pun mendatangi lokasi untuk memastikannya.
Begitu sampai, ternyata apa yang warga laporkan padanya benar. Ia mendapati ada helipad di bagian dalam pulau di Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara tersebut.
Menurutnya, helipad ini tidak tercatat pemanfaatannya oleh Pemprov DKI. Sebab, yang membuat dan memantaatkannya adalah salah satu pihak swasta.
"Kedatangan saya Pulau Panjang dalam rangka sidak. Saya tadi menemukan salah satunya ada helipad yang dimanfaatkan oleh salah satu pihak swasta. Kalau kita tidak datang kesini, mana kita ada helipad. Kok ada Helipad di aset DKI, tapi enggak lapor ke kita. Ini namanya helipad ilegal, helipad siluman," ujar Prasetio di lokasi, Kamis (30/6/2022).
Seharusnya, kata Prasetyo, ada pengajuan permohonan izin untuk memanfaatkan lahan dan aset milik pemerintah ini. Apalagi, nantinya yang menggunakannya harus membayarkan retribusi kepada Pemprov DKI.
Berita Terkait
-
Ajak Warga DKI Matikan Lampu Sejam pada 2 Juli Malam, Anies: Untuk Keberlanjutan Bumi
-
Ketua DPRD Jakarta Kecewa dengan Kebijakan Perubahan Nama Jalan
-
Anies Ajak Warga Jakarta Padamkan Lampu Sabtu Malam Selama Satu Jam
-
Polemik Perubahan Nama Jalan Disebut Tak Mengagetkan, Ketua DPRD DKI: DPRD-nya Enggak Diajak Ngobrol
-
Resmikan Gapura Chinatown Jakarta di Glodok, Anies: Penanda Kesetaraan Hadir untuk Semua
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
Terkini
-
HUT TNI 5 Oktober: Ini Daftar Lengkap Senjata Canggih Pesanan Prabowo yang Tiba 2026
-
Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?
-
Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf
-
Pemprov Jakarta Siagakan 1.200 Pompa Hadapi Ancaman Hujan Ekstrem Dua Hari ke Depan
-
Menkeu Purbaya Tolak Duduk di Kursi Utama Saat Sidak Rapat Direksi BNI: Bukan Pencitraan Kan Pak?
-
Pulangkan Mercy Habibie ke Anaknya, KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang DP Ridwan Kamil
-
Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Babak Baru Korupsi Chromebook: Kejagung Mulai 'Korek' Azwar Anas dalam Proses Lelang di LKPP