Suara.com - Sosok pegiat media sosial Adam Deni kembali dilaporkan oleh Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri. Diketahui Adam Deni telah resmi divonis oleh hakim tahun penjara usai menempuh sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara , Selasa (28/6/2022) lalu.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Adam merupakan buntut dari laporan sosok politisi Ahmad Sahroni, atas diunggahnya dokumen pribadi tanpa izin oleh Adam dan rekannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.
Meski sudah resmi dipenjara, Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam sehingga membuka babak baru perseteruan hukum di antara keduanya.
Apa alasan Ahmad Sahroni kembali polisikan Adam Deni? Simak jawabannya dalam daftar fakta berikut.
1. Babak 2 Ahmad Sahroni vs Adam Deni
Ahmad Sahroni kembali menyambangi Bareskrim Mabes Polri Kamis malam (30/6/2022). Adapun Ahmad melaporkan kembali Adam Deni yang telah mencemarkan nama baiknya usai menudingnya 'bermain kotor' dalam pengadilan tersebut.
2. Alasan Ahmad Sahroni kembali laporkan Adam
Ahmad Sahroni tak terima Adam menuding dirinya membayar uang senilai Rp 30 miliar agar hakim menjebloskan Adam ke penjara.
Baca Juga: Berita Pilihan: Ahmad Sahroni Kembali Polisikan Adam Deni, Haji Faisal Ogah Berdamai
"Dia (Adam Deni) mengatakan bahwa klien saya, bapak Ahmad Sahroni, mengeluarkan uang sampai dengan Rp 30 miliar itu telah kami laporkan," ujar kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Haris di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Tak hanya soal uang 'suap,' Ahmad juga melaporkan Deni atas beberapa pernyataannya saat menjalani proses persidangan. Sontak, Ahmad juga menuntut agar Adam membuktikan semua tudingannya sekaligus membawa ke meja hijau.
"Silakan Adam Deni untuk membuktikan ucapannya. Itu (tudingan Adam Deni) saya bantah dan saya laporkan kemarin," kata Ahmad Sahroni menimpali.
3. Adam curiga Ahmad bayar miliaran rupiah agar dirinya dipenjara
Sebelumnya, Adam menyoroti adanya kejanggalan dalam persidangan terhadap dirinya. Ia curiga lantaran proses persidangan yang ia lalui sangat cepat menentukan vonis.
"Penangkapan saya cepat, penahanan saya juga cepat, P21 sampai tuntutan saya tinggi," ujar Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Tak berhenti di situ, Adam menuding adanya praktik suap yakni seseorang membayar miliaran Rupiah untuk menjebloskan dirinya ke jeruji besi.
"Eee, saya mikirnya gini lho, harga untuk Adam Deni ditahan itu sangat mahal, bisa lebih dari Rp 30 miliar," lanjut Adam
Ia sontak melayangkan tudingan tersebut kepada seseorang berinisial AS yang diduga sebagai Ahmad Sahroni.
"Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?" pungkas Adam Deni.
4. Ahmad Sahroni hargai keputusan hakim
Kendati laporkan kembali Adam Deni, Ahmad Sahroni tetap menghargai keputusan hakim. Namun, ia enggan berpendapat mengenai apakah hukuman yang diputus oleh hakim setimpal.
"Kalau masalah putusan pengadilan kita hormati, yang lain-lain itu nanti bukan kami, bukan saya, tapi para penegak hukum yang masing-masing akan melakukan lanjutan prosesnya apakah banding (diterima) atau tidak," ujar Ahmad Sahroni.
5. Polisi dalami laporan Ahmad
Laporan baru yang dilayangkan oleh Ahmad Sahroni kini sedang diproses oleh kepolisian. Adapun laporan tersebut telah diterima oleh penyidik pada tanggal 30 Juni, sesuai dengan informasi dari Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
"Iya laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," ujar Nurul, Jumat (1/7/2022) mengkonfirmasi.
Kini, laporan baru Ahmad Sahroni tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Berita Pilihan: Ahmad Sahroni Kembali Polisikan Adam Deni, Haji Faisal Ogah Berdamai
-
Ditanya Soal Kelayakan Vonis 4 Tahun Adam Deni, Ahmad Sahroni: Hormati Putusan Pengadilan
-
Adam Deni Banding Divonis 4 Tahun Penjara, Ahmad Sahroni: Bukan Urusan Saya
-
Ahmad Sahroni Bantah Gelontorkan Rp30 Miliar untuk Pengaruhi Vonis Hakim
-
Alasan Ahmad Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Polisi
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?