Suara.com - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah meningkatkan perkara kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren kawasan Depok, Jawa Barat ke tahap penyidikan. Tiga orang ustaz dan satu santri berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik. Selain itu juga merujuk pada barang bukti serta berkas pemeriksaan terhadap tiga korban.
"Jadi sampai dengan hari ini empat orang pelaku ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan dan kemungkinan akan menjadi tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Zulpan membeberkan peran daripada keempat terduga pelaku yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Dua terduga pelaku di antaranya yang merupakan ustaz di pondok pesantren tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur. Sedangkan, satu ustaz lainnya diduga melakukan persetubuhan.
"Satu orang lagi merupakan santri putra senior yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap santri wanita di bawah umur," imbuh Zulpan.
Menurut Zulpan, korban daripada para terduga pelaku dikabarkan berjumlah 11 orang. Namun, sejauh ini baru tiga korban yang telah resmi melapor dan diperiksa.
"Tetapi kami telah memiliki data kesebelas orang ini dan saat ini tim sedang menuju ke tempat mereka untuk mempermudah kami mendapatkan keterangan," ujarnya.
Belasan Korban
Sebelumnya, belasan santriwati dikabarkan menjadi korban pencabulan di pondok pesantren kawasan Depok, Jawa Barat. Terduga pelaku merupakan ustaz dan seniornya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3084/IV/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2022.
Kuasa hukum korban, Megawati menyebut empat dari lima terduga pelaku merupakan ustaz.
"Pelaku ada lima orang dari pondok pesantren itu. Empat ustaz dan satu kakak kelas mereka yang di bawah umur," kata Megawati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Megawati juga menyebut korban perlakuan bejat terduga pelaku berjumlah 11 santriwati. Seluruhnya berstatus di bawah umur.
"Tapi sekarang yang diperiksa baru tiga orang," kata dia.
Menurut penuturan Megawati, tindakan pencabulan ini dilakukan para pelaku di lingkungan pondok pesantren. Seperti di toilet dan kamar kosong.
Berita Terkait
-
Detik-detik Penangkapan Putra Kiai Jombang Buron Kasus Pecabulan Santri, Polisi Sempat Keluarkan Tembakan
-
Polisi Kepung Ponpes di Jombang, DPO Kasus Pencabulan Santri Berhasil Kabur
-
Kejar DPO Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Perketat Panjagaan di Jembatan Ploso
-
Heboh, Empat Anak di Cipondoh Indah Tangerang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Tukang Bubur
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar