Suara.com - Sejumlah lembaga mendesak polisi melibatkan dokter spesialis kejiwaan untuk memeriksa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Mall Bintaro Xchange, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Peneliti dari Institut for Criminal Justice Maidina Rahmawati menyatakan hal itu untuk memastikan apakah pelaku benar-benar tidak bisa bertanggung jawab atas perbuatannya karena gangguan kejiwaan atau tidak.
Pemeriksaan mental pelaku kejahatan, menurut Maidina, tidak bisa hanya dilakukan dari kepolisian.
Maidina menjelaskan spektrum gangguan mental memiliki sifat luas. Tidak semua orang dengan gangguan kesehatan mental tidak mampu membedakan benar atau salah perbuatannya.
"Dan tidak semua tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga yang perlu dilakukan adalah penilaian oleh ahli, bukan penilaian mutlak polisi sebagai aparat penegak hukum," katanya.
Maidina juga menyoroti kesalahan penyidik dalam memaknai istilah pelecehan seksual. Dalam kasus itu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan Inspektur Polisi Satu Suswanto sempat membuat pernyataan bahwasa apa yang dilakukan pelaku bukanlah pelecehan seksual secara fisik dengan dalih korban hanya dipegang di luar saja, dan menjadi pelecehan seksual karena dilakukan di tempat umum.
"Sejatinya, kasus tersebut sudah termasuk pelecehan seksual terlepas dari bagian tubuh mana yang disentuh oleh pelaku, baik terjadi dalam ruang tertutup/privat maupun ruang publik. Ini didasarkan pada definisi yang menyebutkan bahwa perbuatan pelecehan seksual secara fisik adalah kontak seksual yang tidak dikehendaki dengan pelaku," kata Maidina.
Atas hal itu, IJRS, ICJR, dan Puskapa mendesak kepolisian meminta maaf sekaligus mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi jajaran di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
"Menyerukan Kapolri untuk menyatakan komitmennya untuk implementasi UU TPKS, termasuk untuk mengevaluasi penuh kapasitas dan struktur penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak," kata dia.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Guru MAN 1 Magelang, Korban Diincar Sejak Kelas I
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Mal Bintaro Xchange pada Minggu (26/6/2022), malam, mengemuka setelah menjadi pembahasan di media sosial.
Video yang diunggah ke media sosial memperlihatkan pelaku ditangkap.
Tapi kasus pelecehan seksual terhadap anak di mall Bintaro itu berakhir damai.
"Kasusnya berakhir damai, pelaku ODGJ dan sedang dalam perawatan RSJ. Ia sempat menunjukkan surat perawatannya," kata Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Purwanto.
Berita Terkait
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Tersandera Maskulinitas, Laki-Laki Takut Mengaku Dilecehkan
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian