Suara.com - Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan naik kereta api dan pesawat terbaru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Keputusan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan juga Koordinator PPKM Jawa-Bali ini merujuk kepada hasil rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Dua minggu lagi syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru yang diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya akan diterapkan. Hal ini tentunya akan menambah daftar panjang persyaratan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan sebelum melakukan perjalanan.
"Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Kebijakan vaksin booster menjadi syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru diterapkan oleh pemerintah sebagai upaya pengendalian kasus covid-19 di Indonesia.
Sebabnya karena berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukanadanya kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara seperti di Perancis, Italia, dan Jerman. Maka, pemerintah Indonesia bergerak untuk mengantisipasi agar kenaikan yang sama tidak terjadi di Indonesia.
Kenaikan signifikan dikabarkan juga sudah terjadi di Singapura yang merupakan negara tetangga dekat Indonesia. Pada saat ini, kasus terbaru di Indonesia masih rendah dibandingkan negara tetangga lainnya. Meskipun demikian, pemerintah bermaksud untuk berjaga-jaga.
Capaian vaksinasi booster masih rendah
Di samping itu, alasan lain yang menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan naik kereta api dan pesawat terbaru adalah karena pencapaian vaksinasi booster masih rendah.
Rata-rata data yang melaksanakan vaksin booster bedasarkan rekap data dari PeduliLindungi hanya 24,6 persen dari rata-rata pengguna PeduliLindungi yakni 1,9 juta orang.
Baca Juga: 5 Golongan Pelanggan yang Alami Kenaikan Tarif Listrik Bulan Ini, Kaum Subsidi Masih Aman!
Dengan tujuan untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru ialah sudah melaksanakan vaksinasi booster. Sentra vaksinasi sendiri diadakan di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan juga pusat perbelanjaan (mall). Penyebaran sentra vaksinasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat menjangkau vaksin booster.
Bantuan TNI dan Polri
Pemerintah juga meminta bantuan kepada TNI dan Polri untuk memaksimalkan kebijakan vaksinasi booster dan juga tracing (pelacakan) untuk mencegah kenaikan kasus covid-19 meluas di Indonesia.
Selain kebijakan vaksinasi booster, pemerintah juga memberlakukan PPKM Jawa-Bali untuk waktu yang masih belum ditentukan.
Demikian itu informasi berkaitan dengan syarat perjalanan kereta api dan pesawat terbaru.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
5 Golongan Pelanggan yang Alami Kenaikan Tarif Listrik Bulan Ini, Kaum Subsidi Masih Aman!
-
Menko Luhut: Aturan Vaksin Booster Untuk Perjalanan Berlaku 2 Minggu Lagi
-
Ini Besaran Tarif Listrik yang Naik Per Bulan Juli 2022, Bisa Turun Daya Jika Keberatan
-
Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan karena Kasus COVID-19 Meningkat
-
7 Kriteria Orang Tidak Boleh Vaksin Booster, Jangan Asal Suntik Sebagai Syarat Bepergian!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026