Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat membuka peluang untuk membentuk undang-undang tentang pengumpulan dana amal atau UU Charity menyusul dugaan kasus penyelewangan dana umat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR bisa mengusulkan rancangan undang-undang tersebut apabila memang diperlukan aturan dan produk hukum.
"Kalau memang benar ya nanti diusulkan saja sebagai usulan Inisiatif DPR nanti dilihat naskah akademiknya kemudian nanti kami akan ajukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB, Maman Imanulhaq mengatakan momentum ramainya kasus yang melibatkan ACT tersebut memungkinkan DPR RI membuat Undang-Undang Pengumpulan Dana Amal atau UU Charity.
"Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan membuat mengusulkan UU Pengumpulan Dana Amal seperti yang di Inggris." kata Maman saat ditemui di gedung DPR, siang tadi.
Maman menilai bahwa adanya kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan lembaga tersebut, akan membuka fenomena gunung es.
"Kasus ACT ini sesungguhnya akan membuka semacam fenomena gunung es adanya lembaga-lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan bahkan keagamaan untuk lalu menguras dana daripada donasi yang memang ingin berbuat kebaikan," kata Maman.
Menurutnya, jika memang kasus dugaan tersebut terbukti, hal itu dinilai telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan. Ia menilai jika dana kemanusiaan diselewengkan merupakan bentuk kezaliman.
"Ini tentu sangat memprihatinkan karena kezaliman yang dilakukan oleh ACT dan lembaga-lembaga sejenis termasuk pengelola-pengelola panti-panti asuhan ini betul-betul mencederai nilai-nilai kemanusiaan."
Tag
Berita Terkait
-
Dorong Pembentukan UU Charity, Legislator PKB Sebut Kezaliman ACT Cederai Nilai Kemanusiaan
-
Heboh Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Ketua Komisi VIII DPR RI: Kalau Perlu Bubarkan ACT
-
ACT Diduga Gelapkan Dana Umat, Novel Bamukmin: Siapa Pun Menyalahgunakan Dana Umat Harus Bertanggung Jawab!
-
Memalukan! Anwar Abbas Syok Dengar Gaji Fantastis Petinggi ACT: Perilaku Mereka Materialistis dan Hedon Sekali
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103
-
PDIP Larang Keras Kadernya Cari Untung dari Program MBG, Apa Alasannya?
-
Perang! Pakistan Klaim Serangannya Menewaskan 133 Tentara Afghanistan
-
Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya