Suara.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengungkap kendala pemberantasan judi “online” atau daring karena kerap hadir menggunakan nama atau bentuk permainan yang sedikit berbeda dari permainan terdahulu, yang sudah diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.
“Sehingga membuat kesan platform judi daring belum tertangani, terlebih kegiatan perjudian juga diatur secara berbeda di negara lain, sehingga penindakan platform lintas negara juga menjadi tantangan”, kata Dedy di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Terkait kendala non-teknis, lanjut Dedy, Kemenkominfo menemukan kegiatan judi berlaku pula di platform yang tidak secara spesifik menampilkan perjudian atau mengundang beberapa pihak untuk bertaruh.
“Sehingga jangkauan pemberantasan kegiatan judi menjadi cukup besar dan memerlukan sinergi yang kuat bersama aparat terkait,” tambah Dedy.
Dedy menjelaskan penawaran slot judi daring melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp juga menjadi sebuah tantangan lain karena konten tersebut bersifat privat, sedangkan kemampuan pengawasan yang dilakukan Kemenkominfo terbatas kepada konten yang bersifat publik.
“Masyarakat kami minta untuk turut aktif dalam melakukan pelaporan jika menerima penawaran judi secara personel,” kata Dedy.
Masyarakat yang mendapatkan pesan tawaran perjudian melalui platform WhatsApp dapat melaporkan konten terkait melalui https://aduankonten.id/. Masyarakat juga dapat melaporkan nomor yang menawarkan judi melalui kanal aduan Twitter @aduanPPI atau melalui tautan https://layanan.kominfo.go.id/.
Lebih lanjut Dedy menyampaikan modus operandi penawaran judi daring melalui WhatsApp dilakukan secara acak berdasarkan data nomor telepon yang dimiliki pihak penyelenggara, sehingga penawaran ini bisa menyasar siapa pun.
Para korban judi daring umumnya ditawari kemenangan yang mudah dengan biaya registrasi yang kecil atau syarat bergabung yang ringan. Jika berhasil, para pemainnya dibujuk untuk mempertaruhkan uang dengan jumlah yang lebih besar
Baca Juga: Potret Ojol Pamer Kerja Sampingan di Atas Motor, Ambil Orderan Sambil Main Judi Slot
Dedy menambahkan, Kemenkominfo telah memutus akses terhadap 525.532 konten perjudian di berbagai platform digital, sejak tahun 2018 hingga 4 Juli 2022.
“Kementerian Kominfo juga mengawasi persebaran konten di ruang digital termasuk konten perjudian, baik secara mandiri ataupun berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya,” tutur Dedy.
Selain pemutusan akses, Kemenkominfo mendorong peningkatan literasi digital masyarakat dan mendukung pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten perjudian.
“Kementerian Kominfo kembali mengingatkan bahwa sesuai pasal 303 bis KUHP, pemain judi turut diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” tegas Dedy.
Dedy melanjutkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur konsekuensi hukum bagi seseorang yang sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi daring, yakni berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Promosi Judi Online yang Masif, Termasuk di Website Pemerintah, Sulitkan Pemberantasan
-
Kominfo Beberkan Tantangan Pemblokiran Judi Online
-
Kominfo Soroti Maraknya Praktik Judi Online, Bisa Bikin Orang Miskin
-
Mantan Kepsek Tilap Dana BOS Buat Main Judi Online Dituntut 5 Tahun Penjara
-
Kesal Dilarang Main Judi Online, Perangkat Desa di Pasuruan Cakar Istrinya
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang