Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) berharap Wakil Ketua KPK lili Pintauli Siregar tidak berbohong saat menjalani sidang etik sebagai pihak terperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika pada Senin (11/7/2022) mendatang. Itu disampaikan MAKI lantaran berkaca pada kasus pelanggaran etik Lili yang lalu terkait berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni eks Wali Kota Tanjungbalai.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman beranggapan bahwa Lili tidak memberikan keterangan secara detail didalam sidang maupun ketika menyampaikan ke hadapan publik.
"Kami berharap nanti bu Lili menyampaikan pernyataan yang jelas dan detail, tidak seperti dulu yang dianggap berbohong baik di persidangan maupun menyampaikan statement ke media masa sebelum maupun sesudah sidang," kata Boyamin dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).
Maka itu, Boyamin meminta Dewas KPK tegas dalam mengambil keputusan dalam sidang etik Lili Pintauli. Apalagi, Dewas KPK memiliki sejumlah bukti-bukti kuat dan mengungkapkan fakta dalam persidangan.
"Bahwa dugaan pelanggaran etik Bu Lili bisa dibuktikan dan dinyatakan bersalah dengan sanksi lebih tegas yaitu pemberhentian dalam konteks diminta pengunduran diri," tegas Boyamin
Pada kesempatan yang sama, Boyamin mengaku kecewa dengan penundaan sidang etik Lili yang sepatutnya digelar pada 5 Juli 2022 kemarin. Sidang etik terpaksa ditunda lantaran Lili harus menghadiri sejumlah agenda di Bali.
Adapun sidang etik diundur menjadi 11 Juli 2022.
"Sebenarnya menyayangkan atas ketidakhadiran Bu Lili dalam sidang hari ini dengan alasan ada tugas dinas ke Bali untuk G20. Kami hormati lah penundaan itu sepanjang kita berharap bu Lili betul-betul hadir pada hari Senin," imbuhnya
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sidang sempat dibuka terlebih dahulu. Namun, akhirnya ditunda lantaran pimpinan KPK mengirimkan surat meminta sidang etik Lili diundur.
Baca Juga: Diduga Korban Penganiayaan, Seorang Pemulung Ditemukan Tergelak Bersimbah Darah
"Sidang jadi, namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli Siregar) berhalangan dinas ke Bali menghadiri G 20," kata Tumpak dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Hingga akhirnya, majelis sidang etik yang memimpin sidang pun akhirnya menunda persidangan dengan terperiksa Lili Pintauli. Rencana sidang akan kembali dijadwalkan pada Senin, 11 Juli 2022 pekan depan.
"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB," imbuhnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota Dewas Albertina Ho menyebut sidang etik dengan terperiksa Lili Pintauli ini dilaksanakan secara tertutup. Sidang akan dilakukan secara terbuka apabila sudah menghasilkan putusan.
"Sidang etik tertutup. Tapi, putusan terbuka," ucap Albertina pagi tadi.
Menurut Albertina, dalam Peraturan Dewas disebutkan untuk melaksanakan sidang etik paling lama 60 hari kerja. Itu, kata Albertina, sudah harus ada hasil putusan.
Berita Terkait
-
Penyuap Walkot Rahmat Effendi Dibui ke Lapas Sukamiskin
-
KPK Jebloskan Penyuap Walkot Rahmat Effendi Ke Lapas Sukamiskin, Lai Bui Min Bakal Dibui 2 Tahun
-
Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK Bakal Disidang Gegara Tiket Nonton MotoGP
-
Lili Pintauli Siregar Tidak Hadir, Dewas Tunda Sidang Etik Wakil Ketua KPK
-
Tunda Sidang Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Jadwalkan Digelar Lagi Pada 11 Juli
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah