Suara.com - Belakangan masyarakat kerap dibuat resah dengan aksi debt collector. Pasalnya mereka bahkan sampai membuntuti dan mencegat pemilik sepeda motor dengan dalih kendaraan tersebut menunggak cicilan.
Aksi mereka memang meresahkan dan beberapa kali dituding sebagai upaya penipuan. Salah satunya seperti yang terekam di video unggahan akun Instagram @depokhariini berikut, di mana dua orang oknum bersikeras menyebut sepeda motor yang diincarnya belum dilunasi oleh pemiliknya.
Bahkan kedua oknum ini sama sekali tidak mau pergi walau pemilik kendaraan menunjukkan bukti bahwa sepeda motor tersebut telah dibayar lunas.
"Dicegat matel (mata elang) untuk kesekian kalinya meski udah lunas," tulis @depokhariini sebagai caption unggahannya, dikutip Suara.com pada Rabu (6/7/2022).
Pemilik cerita mengaku tantenya lah yang menjadi korban oknum-oknum mata elang tersebut. Sang tante sebelumnya sudah pernah dicegat dan dibuntuti oleh kedua oknum, bahkan sampai dihalangi saat akan memasukkan sepeda motor ke dalam rumah.
"Setelah dicegat tante saya diikutin sampai rumah, sampe mau masukin motor dia ngehalang pake kakinya. Lalu ngobrol, kita perlihatkan semua surat-suratnya, STNK, BPKB, sudah dia cabut," tuturnya melanjutkan.
Tak disangka kedua oknum kembali beraksi lagi, bahkan kali ini semakin meresahkan. Pasalnya ketika dijelaskan pun keduanya bersikeras kalau sepeda motor yang dinaiki sang tante sudah berbulan-bulan menunggak pembayaran.
"Kemarin kejadiannya sama, dicegat lagi, bilang dari leasing kalo gak salah, saya juga tidak tau," katanya. "Ngomong kalo motornya belom lunas udah berbulan-bulan."
"Dia sebutin nama sudah beda, tapi dia tetep ngotot. Akhirnya sama orang sekitar ditahan dan ditanya-tanya, (terus) disuruh pergi min," sambungnya.
Baca Juga: Tayamum di Swalayan, Aksi Penjual Tunanetra Ini Bikin Warganet Tertampar
Ya, kedua oknum itu pun baru benar-benar berkenan pergi setelah disidang oleh warga sekitar. Tampak keduanya memang sempat bernegosiasi dengan warga sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Publik pun ikut dibuat geram dengan aksi kedua oknum penagih utang tersebut. Seperti dikutip di kolom komentar, banyak yang menilai praktik seperti ini sebenarnya adalah modus baru untuk membegal kendaraan.
"Begal, model baru," kritik warganet.
"Itu maling motor, pura-pura jadi kolektor target ibu-ibu... logika aja m ana ada motor lunas di cari colektor..." kata warganet.
"Meresahkan banget ya," ujar warganet.
"Awas banyak modus sekarang... bisa aja mau niat jahat kan," komentar warganet.
"Yang kaya gitu penipuan, modus baru maling motor," timpal yang lainnya.
Etika Penagihan Utang Diatur oleh OJK
Praktik mata elang di atas tentu sangat meresahkan. Karena itulah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengatur beberapa regulasi untuk karyawan atau debt collector yang akan menagih utang kepada nasabah.
Berikut adalah daftar etika penagihan yang harus dipatuhi oleh para penagih utang:
- Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
- Penagihan tidak boleh memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
- Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal
- Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
- Tidak boleh meneror
Apabila mendapati ada debt collector yang bertindak di luar etika penagihan tersebut, maka bisa mengadukannya ke OJK dengan melalui:
- Surat, ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350
- Telepon, di nomor 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email, ke alamat konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online, di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Berita Terkait
-
Pria Main Boneka Capit Bikin Melongo, Borong Isi Satu Mesin: Ajari Aku Suhu
-
Arogan Dorong Jurnalis saat Kawal Kunker, Netizen Geram Ajak Pengawal Puan Maharani Tes Nyali
-
Terpopuler: Dua Sejoli Bermesraan di Atas Masjid Bikin Netizen Murka, Kader Partai Demokrat Bandung Dibunuh
-
Status WhatsApp Bikin Warga Geruduk Kantor Desa di Sukabumi, Kades Mohon Ampun: Itu Bukan untuk Warga
-
Viral, Emak-emak Geruduk Rumah Guru SD Yang Kaitkan Habib Rizieq dengan Penutupan Holywings
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?