Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menunjukan itikad buruk karena tidak hadir dalam sidang etik perdana yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK. Lili seharusnya diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP.
Lili seharusnya menjalani sidang etik sebagai terperiksa pada Selasa (5/7/2022) kemarin. Namun, majelis etik dewas KPK akhirnya menunda sidang lantaran Lili menghadiri kegiatan dinas di Bali.
Terkait itu ICW menilai Lili tidak menghormati Dewas KPK.
"Absennya, saudara Lili Pintauli dari persidangan perdana dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas menunjukkan iktikad buruk dari yang bersangkutan dan sikap tidak menghargai kelembagaan Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Sebetulnya, kata Kurnia, agenda kedinasan Lili di Bali dapat digantikan oleh Pimpinan KPK lainnya. Dimana, jadwal sidang etik Lili pun dipastikan sudah diinformasikan sebelum adanya dinas agenda Lili di Bali.
"Apalagi mengingat jadwal sidang perdana telah diinformasikan Dewan Pengawas beberapa hari sebelumnya," ucap Kurnia
Selain itu, kata Kurnia, tidak hadirnya Lili dalam sidang etik kemarin seharusnya dapat dipertanggungjawabkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab, kata Kurnia, Firli menduduki jabatan tertinggi di lembaga antirasuah itu dan besar kemungkinan menjadi pihak yang menyetujui Lili hadir dalam forum di Bali itu.
"Ini menandakan bahwa dirinya juga tidak menganggap kelembagaan Dewan Pengawas sebagai entitas penting di KPK," kata Kurnia.
Maka itu, ICW merekomendasikan agar Dewas KPK dapat memberikan teguran kepada Pimpinan KPK lainnya untuk kooperatif. Dengan tujuan tidak menghambat sidang etik Lili yang akan berjalan.
"Agar Dewan Pengawas menegur keras jajaran pimpinan KPK agar dapat kooperatif dan tidak berupaya menghambat proses sidang kode etik," kata dia.
Dipanggil 5 Juli
Sepatutnya Lili menjalani sidang etik perdana pada 5 Juli 2022 kemarin. Namun, dengan alasan dinas kerja ke Bali untuk menghadiri kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi G20 akhirnya dewas KPK melakukan penundaan pada Senin 11 Juli mendatang.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sidang sempat dibuka terlebih dahulu. Namun, akhirnya ditunda lantaran pimpinan KPK mengirimkan surat meminta sidang etik Lili diundur.
"Sidang jadi, namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli Siregar) berhalangan dinas ke Bali menghadiri G 20," kata Tumpak dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Hingga akhirnya, majelis diang etik yang memimpin sidang menunda persidangan dengan terperiksa Lili Pintauli. Rencana sidang akan kembali dijadwalkan pada Senin, 11 Juli 2022 pekan depan.
"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB," kata dia.
Berita Terkait
-
Mayjen Purn Achmad Marzuki Dilantik Jadi Pj Gubernur, Koalisi: Melukai Hati Rakyat Aceh
-
MAKI Meminta Lili Pintauli Siregar 'Tidak Berbohong' Saat Jalani Sidang Etik Soal Tiket Nonton MotoGP
-
Profil Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK Bakal Disidang Gegara Tiket Nonton MotoGP
-
Lili Pintauli Siregar Tidak Hadir, Dewas Tunda Sidang Etik Wakil Ketua KPK
-
Tunda Sidang Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Jadwalkan Digelar Lagi Pada 11 Juli
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!