Suara.com - Kini, vaksin booster sudah menjadi keharusan. Untuk itu, masyarakat perlu menyiapkan diri jika belum mendapat vaksin booster. Dimanakah link daftar vaksin booster bisa diakses?
Sebenarnya, untuk mendapatkan vaksin booster, masyarakat dapat langsung ke pusat-pusat kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit di sekitar tempat tinggal. Namun ketersediaan stok vaksinasi tahap 3 ini belum bisa dipastikan.
Mengingat pada hari Senin (4/7/2022) kemarin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar vaksin booster jadi syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Selain itu, vaksin booster rencananya juga bakal jadi syarat perjalanan dengan alat transportasi lain. Namun rincian soal alat transportasi mana saja yang disyaratkan vaksin booster akan diatur lebih lanjut di dalam regulasi yang akan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Vaksin booster juga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.
Dengan mengakses link daftar vaksin booster berikut, Anda akan mengetahui dimana saja lokasi tempat penyedia vaksinasi covid-19 tahap ketiga ini.
Link daftar vaksin booster bisa dilihat pada https://covid19.go.id/faskesvaksin . Anda juga bisa memeriksanya di aplikasi PeduliLindungi.
Sebelum mengetahui lokasi dan jadwal vaksin booster, Anda perlu memiliki e-ticket vaksin terlebih dahulu. Cara untuk mengetahui e-tiket vaksin adalah sebagai berikut:
- Pertama, silakan buka aplikasi PeduliLindungi
- Lalu masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu “Profil”, lalu pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
- Maka status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Cek tiket vaksin dapat dilakukan dengan masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Apa saja syarat vaksin booster?
Jika Anda ingin menerima vaksin, maka Anda harus mengikuti beberapa syaratnya.
Baca Juga: Layanan Vaksinasi Booster di Batam Tersedia di Seluruh Puskesmas
- Tidak demam atau memiliki suhu tubuh di atas atau sama dengan 37,5 derajat celcius. Jika sedang demam, maka pemberian vaksin akan ditunda hingga sembuh.
- Tidak menderita penyakit hipertensi ataupun tekanan darah tinggi, dengan hasil pengukuran sebesar lebih dari 180/110. Pengidap hipertensi tidak akan diperbolehkan menerima vaksin.
- Tidak menderita HIV dengan angka CD4 <200.
- Tidak menderita penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.
- Tidak mengidap penyakit lainnya, terlebih jika ada riwayat alergi, konsultasikan ke dokter.
Bagaimana cara daftar vaksin booster?
Nah, setelah mengetahui syarat vaksin, kini saatnya mengetahui cara daftar vaksin agar mempermudah Anda untuk mendapatkan suntikan ketika sampai di lokasi. Cara daftar vaksin pun sekarang ini sudah sangat mudah.
Anda bisa melakukan pendaftaran vaksin di aplikasi PeduliLindungi. Caranya, silakan unduh aplikasi Pedulilindungi di Google PlayStore atau AppStore.
- Kemudian buat akun dengan mendaftarkan diri melalui alamat e-mail dan nomor telepon lalu isi data sesuai yang diminta dengan benar dan jelas.
- Setelah selesai, masih menggunakan akun yang sama, pilih menu "Pendaftaran Vaksin", lalu Anda akan diminta untuk validasi NIK dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan klik "Periksa".
- Setelah data cocok, maka silakan masukkan nomor HP dan alamat domisili, klik "Selanjutnya".
- Setelah itu Anda akan menemukan halaman konfirmasi terkait data calon peserta vaksin yang didaftarkan. Jika sudah yakin, maka klik "Selanjutnya" dan klik "Ya, Lanjutkan".
- Anda akan mendapatkan kode OTP ke nomor ponsel yang dimasukkan dalam pendaftaran, lalu masukkan kode tersebut dan Anda telah berhasil mendaftar vaksin.
Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai vaksinasi Covid-19, silakan kunjungi link daftar vaksin booster berikut https://covid19.go.id/faskesvaksin .
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional