Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arsul Sani turut berkomentar terkait dengan gugatan uji materi yang dilayangkan PKS ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu soal Presidential Threshold (PT) 20 persen.
Arsul menilai bahwa seharusnya partai-partai yang memiliki kursi di parlemen atau DPR RI tak perlu mengajukan uji materi atau judicial review ke MK. Menurutnya, hal yang wajar jika yang melakukan uji materi tersebut merupakan parpol non parlemen.
"Pertanyaannya kalau partai politik yang ada di parlemen memiliki kursi yang 9 itu mengajukan itu (uji materi ke MK) buat saya tanda tanya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Pasalnya, kata Arsul, partai-partai parlemen termasuk PKS seharusnya bisa memanfaatkan langkah legislatif review untuk menggugat UU Pemilu dalam hal ini terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Karena hak kami itu kan legislatif review bukan judicial review. Kita tuh harus berjuangnya di sini bukan di MK kecuali temen-temen partai yang tak punya perwakilan di sini, maka tempat perjuangnya mereka tidak bisa di senayan (DPR) ini mereka berjuangnya di Merdeka Barat (MK). Jadi pertanyaan dasarnya itu," tuturnya.
Kendati begitu, Arsul mengatakan, PPP tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh PKS. Terlebih ia mengaku PPP juga berharap PT 20 persen bisa diturunkan.
Namun, menurutnya, penghapusan PT 20 persen bisa dilakukan dan implementasikan pada Pilpres 2029 tidak untuk 2024.
"Kalau secara subtansi PPP juga terus terang beeharap tapi tidak untik pilpres ini. Untuk pilpres mendatang sehingga dari awal kita sudah punya kesadaran pertama bahwa ambang batasnya bisa kita turunkan tapi bukan menjadi nol. Itu," tandasnya.
Gugatan PKS
Hari ini, PKS resmi melayangkan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Gugatan tersebut telah terdaftar nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK dalam melakukan upaya hukum tersebut.
Syaikhu mengatakan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.
Syaikhu menyampaikan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.
"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS, Rabu.
Kemudian, alasan yang kedua, kata Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.
Berita Terkait
-
Layangkan Uji Materi ke MK Minta Presidential Threshold Jadi 7-9 Persen, Presiden PKS: Kita Cari Titik Keseimbangan
-
PDKT Koalisi Hadapi Pilpres 2024, PKS: Bukan Hanya dengan NasDem-Demokrat, Golkar juga Jalan
-
Hasil Survei Terbaru: Ganjar Pranowo Bersaing dengan Prabowo Subianto, Ridwan Kamil Urutan Keempat
-
Hari Ini, PKS Gugat UU Pemilu Terkait Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup