Suara.com - Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI, Rabu (6/7/2022). Dalam draf RKUHP tersebut terdapat aturan pidana bagi siapapun yang melukai hingga melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Aturan itu terdapat dalam Bagian Keenam Tindak Pidana Penghasutan,Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 339 RKUHP. Pada Ayat 1 dijelaskan bahwa dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II bagi orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Kalau misalkan perbuatannya tersebut menyebabkan hewan sakit hingga mati, maka hukuman penjaranya akan lebih lama.
"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 339 RKUHP yang dikutip Suara.com, Rabu (6/7/2022).
Sementara itu pada Ayat 3 Pasal 339 dijelaskan bahwa dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku tindak pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
Kemudian, Pasal 338 mengatur pidana bagi orang-orang yang menghasut hewan sehingga membahayakan orang, menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang, tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan, tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.
Dalam RKUHP dikatakan bahwa yang dimaksud dengan menghasut hewan adalah membuat hewan bereaksi panik sehingga menyebabkan hewan tersebut agresif, menimbulkan kegelisahan, ketakutan pada hewan yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan barang.
Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-19 vs Thailand, Segera Berlangsung!
Berita Terkait
-
Pemerintah dan DPR Sama-Sama Klaim Tak Bakal Sahkan RKUHP Dalam Waktu Dekat
-
Draf RKUHP Rampung, Menghina Presiden dan Wapres Diancam Hukuman Penjara 3,6 Tahun
-
Terbukti Cabuli Anak Tiri Sendiri, Seorang Ayah di Semarang Divonis 16 Tahun Penjara
-
DPR Ogah Buru-buru Sahkan RKUHP Pekan Ini, Apa Alasannya?
-
Ada Aksi Unjuk Rasa Tolak RKUHP di Kota Bogor, Hindari Ruas Jalan Ini
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Serial Hollywood 'Reacher' Tayang di Mana? Ini Peran Agnez Mo dan Anggun C Sasmi
-
Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL
-
Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?
-
6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI
-
Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital