Suara.com - Pemerintah dan DPR RI masih membutuhkan waktu untuk melakukan diskusi sebelum akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya masih terhadap sejumlah isu di dalam RKUHP yang mesti dibahas dan ditanggapi seluruh fraksi di Komisi III DPR RI.
Setidaknya masih ada 14 isu krusial yang harus dibahas sebelum akhirnya RKUHP disahkan. Adapun pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan draf RKUHP teranyar kepada Komisi III.
Wakil Menkumham Edward O. S Hiariej mengatakan masih ada waktu panjang bagi RKUHP, mengingat RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Dengan begitu pengesahannya tidak mesti disegerakan.
"Yang jelas dia masuk Prolegnas 2022, sampai 31 Desember 2022, masih ada waktu," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Berbeda dengan RUU tentang Pemasyarakatan atau PAS, Edward menegaskan bahwa pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan pada masa sidang DPR saat ini.
Ia berujar kelompok fraksi Komisi III DPR RI akan melihat kembali penyempurnaan naskah atau draf RKUHP yang hari ini sudah diserahkan oleh pemerintah
"Pemerintah dan DPR akan melihat pasal-pasal khususnya 14 isu krusial yang selama ini jadi kontroversi. Itu tadi kesimpulan rapat Komisi III dan pemerintah," ujar Edward.
Butuh Waktu Diskusi
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan RKUHP tidak akan disahkan pada masa sidang ini, di mana rapat paripurna penutupan masa sidang digelar Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Sepakat Rampungkan RUU PDP dengan DPR, Kominfo: Masih Ada Poin yang Harus Diselaraskan
DPR sudah lebih dahulu memasuki masa reses mulai Jumat pekan ini, kendati pada hari ini DPR telah menerima draf RKUHP dari pemerintah.
"Saya kira RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Arsul mengatakan masih akan ada rapat kerja lanjutan perihal RKUHP.
"Yang soal RKUHP ini akan mendengarkan lebih dahulu pandangan dari fraksi-fraksi dalam rapat kerja berikutnya antara Komisi III dengan Menkumham," ujar Arsul.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menanggapi ihwal penyerahan naskah RKUHP oleh Wamenkumham Edward O. S Hiariej di rapat kerja siang ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi.
"Terkait dengan Undang-Undang KUHP, kita masih butuh diskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan seluruh jajaran yang terkait. Saya pikir agar hari ini kita menerima saja dulu, kita baca lagi, kita pelajari, baru nanti kita tuangkan dalam pandangan mini fraksi dan kita lakukan tanya jawab sekali lagi sebelum kita ambil keputusan," tutur Adies.
Berita Terkait
-
Draf RKUHP Rampung, Menghina Presiden dan Wapres Diancam Hukuman Penjara 3,6 Tahun
-
DPR - Pemerintah Sepakati Bawa RUU PAS ke Rapat Paripurna Besok untuk Pengesahan
-
Membuka Draf Anyar RKUHP, Menghina Presiden-Wapres Dihukum 3,5 Tahun Penjara
-
DPR Ogah Buru-buru Sahkan RKUHP Pekan Ini, Apa Alasannya?
-
Ada Aksi Unjuk Rasa Tolak RKUHP di Kota Bogor, Hindari Ruas Jalan Ini
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas