News / Nasional
Kamis, 07 Juli 2022 | 16:53 WIB
MPR RI akhirnya memutuskan untuk tidak akan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode ini 2019-2024. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - MPR RI akhirnya memutuskan untuk tidak akan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode ini 2019-2024. Keputusan itu diambil dengan salah satu alasannya lantaran selama ini amandemen dicurigai ditunggangi untuk mengubah aturan masa jabatan presiden.

"Kami sepakat pentingnya PPHN bagi bangsa dan negara ini untuk menjamin kesinambungan pembangunan. Namun simpulan ketiga, menghadirkan PPHN melalui tap MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amandemen yang selama ini dicurigai ditunggangi dan lain-lain dan seterusnya perubahan jabatan presiden dan sebagainya saat ini sulit untuk kita realisasikan," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Bamsoet mengatakan, keputusan tersebut diambil usai pihaknya menerima laporan dari Badan Pengkajian MPR RI terkait amandemen. Kemudian kesepakatan diputuskan dalam rapat gabungan yang digelar secara tertutup.

Ia menambahkan, MPR RI juga kekinian akan mencari jalan lain untuk menghadirkan PPHN tanpa dilakukannya amandemen.

"Mengingat PPHN jika diatur UU kurang yaitu melalui konvensi ketata negaraan yang nanti kita akan beri tugas panitia ad hoc yang akan dibentuk pada rapat gabungan 21 Juli 2022 mendatang dan akan diambil keputusannya pengesaannya di Paripurna 16 Agustus 2022," tuturnya.

Lebih lanjut, Bamsoet menyampaikan, Badan Pengkajian MPR RI melihat peluang lewat konvensi ketatanegaraan. Untuk itu, ia menganggap perlu membentuk panitian ad hoc MPR.

Nantinya, diharapkan keputusan tersebut bisa menghentikan kekhawatiran publik terkait dengan perdebatan isu penambahan masa jabatan presiden.

"Harapan saya dan pimpinan MPR dan badan kajian tidak perlu ada kekhawatiran di publik bahwa ada upaya-upaya untuk amandemen. Siapa penyelenggaraan pemilu yang akan datang tidak lagi dihantui kecurigaan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Saiful Hidayat, menyampaikan, keputusan tidak melakukan amandemen tersebut telah menutup kekhawatiran soal isu penambahan masa jabatan presiden.

Baca Juga: Polisi Diminta Investigasi Pemasok Amunisi ke TPNPB-OPM

"Jadi sudah tertutup supaya tidak ada spekulasi, tidak ada syakwasangka, tidak ada macam-macam anggapan, saling mencurigai sesama kita. Dan kita sudah sepakati bahwa panitia ad hoc yang nanti akan dibentuk itu khusus untuk mendalami dan menindaklanjuti penyusunan PPHN yang dasarnya yang materinya sudah kami sampaikan secara resmi pada Pimpinan."

Load More