Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2021, setelah melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AR Utomo. Raihan ini menjadi pelengkap prestasi Baznas yang selalu memetik hasil WTP sejak berdiri tahun 2001 hingga kini.
Penyerahan hasil audit laporan keuangan BAZNAS dilakukan, Kamis (7/7/2022), dihadiri oleh Ketua Baznas, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, Managing Partner Kantor Akuntan Publik (KAP) AR Utomo Ahmad Toha, serta Pimpinan Baznas RI.
"Bismillahirrahmanirrahim, atas berkat rahmat Allah, dengan ini secara simbolis kami menyerahkan laporan Hasil Audit atas Laporan Keuangan Baznas Tahun 2021 kepada ketua Baznas," ujar Managing Partner Kantor Akuntan Publik (KAP) AR Utomo Ahmad Toha.
Ahmad menyampaikan, proses audit ini telah dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh institut Akuntan Publik Indonesia yang juga menjadi anggota dari International Audit Standards.
"Sehingga dapat dikatakan bahwa hasil audit yang hari ini kami sampaikan adalah suatu proses audit yang sudah sesuai standar di Indonesia maupun internasional. Proses panjang itu kami lalui dari November 2021," ujar Toha.
Dalam audit ini, Toha menjelaskan, pihaknya juga melakukan serangkaian perencanaan, verifikasi kepada pihak-pihak terkait dan diskusi-diskusi. "Sehingga kami cukup mengambil kesimpulan yakni suatu hasil berupa opini yang kami serahkan hari ini," terangnya.
"Alhamdulillah kami terima hasil audit Laporan Keuangan Baznas Tahun 2021 dari KAP AR Utomo. Semoga apa yang kita sudah lakukan ini dapat kita lanjutkan di masa-masa yang akan datang, dan insyaAllah Baznas akan mempertahankan audit dengan hasil WTP," papar Ketua Baznas RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA.
Noor mengatakan, dari mulai perencanaan sampai dengan pelaporan, hasil audit Laporan Keuangan Baznas tahun 2021 meraih opini WTP sebuah prestasi tertinggi di bidang keuangan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian.
"Dengan perolehan ini, apa yang sudah kami canangkan Baznas akan selalu mengedepankan prinsip Aman Syari, Aman Regulasi Aman NKRI yang dibuktikan secara administratif dengan audit syariah maupun audit independen," jelasnya.
Baca Juga: Masih Diperdebatkan, Begini Hukum Memberi Daging Kurban kepada Non Muslim
Menurutnya, hasil ini juga tentu untuk perbaikan dan sekaligus untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Baznas.
"Terima kasih kepada KAP AR Utomo yang telah berkenan secara profesional mengaudit Baznas. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan Baznas, Sestama, Deputi, Direktur, Kepala Divisi, Kepala Bagian, Kepala Biro yang selama ini telah melakukan kegiatan yang telah menjadi garis bersama Baznas sehingga tidak ada penyimpangan dan harus kita pertahankan bersama-sama di masa mendatang," kata Noor.
Berita Terkait
-
Belajar Kasus ACT Soal Dugaan Penyelewengan Bantuan, Gibran Minta Baznas Solo Transparan
-
4 Kebiasaan yang Dapat Menghambat Cepat Kaya, Pernah Merasakannya?
-
Lembaga Pengumpul Zakat Wajib Lakukan Audit Secara Berkala dan Lapor 2 Kali Setahun
-
Baznas Ingatkan OPZ Tetap Layani Masyarakat dengan Prinsip Aman Syari, Aman Regulasi dan Aman NKRI
-
Heboh ACT, Baznas Ajak Masyarakat Terus Berbuat Kebaikan
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama