Suara.com - Bagaimana hukum memberi daging kurban kepada non muslim? Banyak umat muslim yang ingin membagi rezekinya secara merata, baik itu untuk sesama muslim maupun rekan non muslim.
Berikut ini penjelasan tentang hukum memberi daging kurban kepada non muslim.
Menurut NU Online, berkurban memang sangat dianjurkan dan membagikan dagingnya kepada orang miskin dan para tetangga sesama muslim. Namun yang menjadi pro-kontra adalah ketika daging kurban juga diberikan kepada rekan non-muslim.
Ada pendapat yang mengatakan tidak boleh memberikan daging kurban kepada non-Muslim secara mutlak, namun pendapat lain mengatakan boleh saja memberikan daging kurban pada rekan non muslim.
Bahkan pendapat ini dikatakan sesuai dengan keterangan di kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab dan dianggap selaras dengan ketentuan Madzhab Syafi’i. Demikian juga dengan keterangan yang ada di kitab Nihayatul Muhtaj.
“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. "
"Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka."
"Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, hal. 141).
Dengan logika ini, ada yang berpendapat bahwa tujuan kurban adalah menunjukkan belas kasih kepada sesam muslim dengan cara memberi makan mereka dan hewan kurban adalah jamuan Allah (dhiyafatullah) untuk mereka di hari raya Idul Adha.
Baca Juga: Apa Hukum Orang Kaya Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasannya
Cara pandangannya adalah tidak boleh memberikan daging kurban kepada non-Muslim. Namun argumentasi yang dibangun untuk menangguhkan pandangan ini adalah memberi daging kurban atau berkurban sebagai sedekah.
Sementara itu, seperti yang diketahui secara umum, tidak ada larangan untuk memberi sedekah kepada rekan non muslim. Meski begitu, memberi daging kurban kepada non muslim tak bisa dipahami secara mutlak.
Ada konteks non muslim yang bukan harbi (non-Muslim yang tidak memusuhi orang Islam) dan bukan kurban wajib, tapi kurban sunah.
Kesimpulannya, hukum memberi daging kurban kepada non muslim diperbolehkan jika itu sebagai sedekah, termasuk di dalamnya memberikan daging kurban—selain kepada kafir harbi (non-Muslim yang memerangi atau memusuhi umat Islam).
“Pasal: dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya, (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, hal. 105).
Itulah penjelasan tentang hukum memberi daging kurban kepada non muslim. Semoga informasinya bisa diterima dan bermanfaat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu