5. Saat penyembelihan, salah satu hal yang paling penting yaitu potong 3 saluran pada leher bagian depan hewan, yaitu saluran nafas, saluran makanan, dan pembuluh darah.
6. Sebelum hewan kurban mati, dilarang keras untuk melakukan penusukan terhadap jantungnya, menguliti, memotong kaki-kakinya, memotong ekornya, dan lain sebagainya. Untuk mengecek apakah hewan kuraban sudah mati atau belum, dapat menggunakan tiga reflek, yaitu memeriksa refleks mata, refleks kuku, dan refleks ekor. Setiap bagian hewan kurban yang terpotong ketika hewannya belum mati, maka bagian tersebut akan dianggap sebagai bangkai dan tidak dapat dimakan.
Setelah Menyembelih Hewan Kurban
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan setelah menyembelih hewan kurban yaitu:
1. Periksa organ dalam hewan kurban, jika panitia menemukan adanya ketidakwajaran, sebaiknya segera menghubungi ahli kesehatan.
2. Jangan memotong-motong daging sambil merokok. Daging yang telah disembelih memiliki sel-sel tubuh yang terbuka yang dapat menyerap aroma-aroma termasuk asap rokok.
3. Jangan mencuci jeroan di sungai karena dikhawatirkan air sungai tidak bersih atau telah terkontaminasi bakteri. Jeroan sebaiknya dicuci dengan menggunakan air bersih dari selang.
4. Daging yang hendak dibagikan sebaiknya dikemas dengan menggunakan plastik berwarna bening/putih. Karena pada umumnya tas plastik berwarna hitam adalah hasil dari daur ulang.
Saat Memotong Hewan Kurban
Baca Juga: Jelang Idul Adha, PNM Serahkan Bantuan Hewan Qurban di Purwokerto
Agar daging tetap higienis, ada beberapa syarat peralatan yang harus dipenuhi saat memotong, yaitu:
1. Gunakan pisau tajam, panjang, tidak berkarat.
2. Pastikan alas plastik, wadah daging, dan talenan harus bersih.
3. Kandang penampungan hewan harus kering dan teduh.
4. Tempat penyembelihan kondisinya harus kering dan wajib terpisah dari sarana umum.
5. Sediakan tempat khusus untuk pemotongan daging dan pastikan penanganan jeroan terpisah dari penanganan daging.
Berita Terkait
-
Jelang Idul Adha, PNM Serahkan Bantuan Hewan Qurban di Purwokerto
-
Beredar Video Pemuda 'Menyembelih' Haechan NCT, Banjir Kecaman Publik hingga Dituding Pelecehan Agama
-
Apakah Daging Kambing Dicuci atau Tidak Sebelum Dimasak?
-
Cara Menjatuhkan Hewan Kurban, Cuma Pakai Tali, Sapi atau Kambing Tidak Stress
-
Siapa Layak Menerima Daging Kurban? Ketahui 3 Golongan Ini, Agar Adil
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta