Suara.com - Menjelang Idul Adha2022, banyak yang bertanya mengenai siapa layak menerima daging kurban? Perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 H tinggal menghitung hari.
Hari kemenangan sekaligus menjadi momen untuk melaksanakan ibadah kurban bagi umat Islam ini diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah yang tahun ini jatuh pada 10 Juli 2022. Umat Islam perlu tahu banyak tentang siapa layak menerima daging kurban.
Sebab ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki. Meskipun sunnah, ibadah ini memiliki keutamaan yang istimewa bagi yang melaksanakannya. Kurban sekaligus menjadi bentuk ungkapan rasa syukur dan ketaatan kita kepada Allah SWT.
Adapun hewan yang boleh dikurban yaitu jenis hewan ternak seperti kambing, sapi dan unta. Maka selain hewan-hewan tersebut dilarang untuk dikurbankan.
Lantas siapa layak menerima daging kurban? Simak penjelasannya berikut ini.
Siapa Layak Menerima Daging Kurban?
Terdapat tiga golongan orang yang layak menerima daging kurban yaitu shohibul qurban, tetangga, dan fakir miskin. Berikut ini ulasannya:
1. Shohibul Qurban
Shohibul qurban atau orang yang berkurban dan keluarganya sangat dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging hewan yang dikurbakanya. Hal ini disebabkan Nabi Muhammad SAW pernah memakan daging hewan kurbannya sendiri.
Baca Juga: Apa Saja Beda Daging Sapi dan Kambing? Simak 3 Cara Mudah Melihatnya
Diriwayatkan dalam hadits Imam Al Baihaqi disebutkan: “Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. ketika Idul adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
Sementara untuk ketentuan jatah maksimal hewan kurban yang boleh di konsumsi oleh shohibul qurban, tidak ada ketentuan pasti yang telah disepakati oleh para ulama. Akan tetapi ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan supaya tidak melebihi sepertiga dari daging hewan kurbannya. Mereka mengatakan jika hewan kurban sebagian dibagikan kepada golongan orang yang layak kurban lainnya.
2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, menyebutkan bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabila menganjurkan supaya sebagian dari daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga sekitar meskipun mereka termasuk golongan orang kaya.
“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.” (kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu)
3. Golongan Fakir Miskin
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Bandung Coffee Carnival 2026 Banjir Promo dan Hadiah Menarik dari BRImo
-
Weton yang Tidak Boleh ke Gunung Kawi Menurut Mitos Jawa
-
Prestasi Anak Tak Ditentukan dari Piala, Tapi Nutrisi di Pagi Hari
-
Sekali Duduk Tamat! 7 Rekomendasi Drakor yang Bikin Susah Berhenti Nonton
-
Jose Mourinho Dikabarkan Ngamuk Usai Aurelien Tchouameni Menuju Manchester United
-
Beli Samsung Galaxy Z Fold 8 Pakai Kartu BRI, Hemat Hingga Rp5 Juta
-
5 Posisi Vas Bunga yang Baik Menurut Feng Shui, Jangan Sampai Salah Letak
-
Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi
-
PKB Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, Ijtima Ulama Desak Keadilan untuk Pesantren