Sebelumnya, MK RI menolak gugatan atau permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 35/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Pengujian UU Pemilu tersebut diajukan oleh Partai Gelora Indonesia yang diwakili oleh Anis Matta selaku Ketua Umum Partai Gelora dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia.
Dalam pokok permohonannya, pemohon mendalilkan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Argumentasi pemohon, antara lain, terkait dengan model keserentakan penyelenggaraan pemilu.
Mahkamah melalui putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang diucapkan pada bulan Januari 2014 dan putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada tanggal 26 Februari 2020 telah mempertimbangkan original intent sebagai dasar pemilu serentak .
Menurut pemohon, tidak ada original intent pemilu serentak sebab tidak pernah menjadi keputusan bersama anggota panitia ad hoc dan Badan Pekerja MPR RI. Dengan demikian, digunakannya metode original intent oleh mahkamah dalam menetapkan pemilu serentak tidak memiliki dasar historis.
Oleh karena itu, pemohon berpendapat bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat lebih awal dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon agar mahkamah menyatakan frasa "secara serentak" dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal itu sepanjang tidak dimaknai pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD terhitung sejak Pemilu 2024 dan seterusnya tidak dilaksanakan pada hari yang sama. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah ditetapkannya perolehan suara dan kursi DPR.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Ketua DPD RI Sebut Kemenangan Milik Oligarki
Berita Terkait
-
MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Ketua DPD RI Sebut Kemenangan Milik Oligarki
-
Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Selalu Ditolak, Rocky Gerung Kritik Keras MK: Mahkamah Kedunguan
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan DPD dan PBB Terkait Hal Ini
-
Cita-cita Yusril Dan PBB Bisa Usung Capres Sendiri Kandas, Gugatan Presidential Threshold Kembali Ditolak MK
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi