Suara.com - Perayaan Idul Adha tahun ini dibarengi dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak di beberapa daerah di Indonesia. Adapun penyakit tersebut menjangkit binatang ternak yang menjadi sembelihan kurban seperti kambing dan sapi. Perlu adanya tata cara khusus untuk menyembelih hewan ternak di tengah wabah penyakit tersebut.
Berikut tata cara penyembelihan hewan ternak di tengah wabah PMK yang dirilis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kriteria hewan ternak yang aman untuk disembelih
Sebelum menyembelih hewan kurban, MUI menganjurkan terlebih dahulu memilih sembelihan yang memiliki beberapa kriteria berikut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
1. Hewan yang sehat dan kuat sah untuk dikurbankan
Masyarakat dianjurkan untuk memilih hewan yang sehat dan bebas dari penyakit. Hewan kurban yang dipilih juga kuat secara fisik sebelum dilakukan penyembelihan.
"Jangan mengorbankan yang sakit," ujar Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan
2. Hewan yang hanya mengalami gejala ringan PMK juga sah untuk dikurbankan
Meski diimbau untuk memprioritaskan hewan yang bebas dari penyakit, hewan kurban yang mengalami gejala PMK ringan sah untuk dikurbankan.
Baca Juga: Berkurban Bukan Sebatas Dakwah, Namun Juga Nilai Toleransi dan Persatuan antar Umat
"Bahwa kalau ada yang sudah mulai kelihatan gejala klinis sakit, misalnya sudah mulai keluar air liurnya atau ludahnya, kemudian kuku kakinya mulai melepuh intinya gejala masih ringan itu masih boleh, sah untuk dikorbankan," tutur Amirsyah.
3. Hewan kurban yang telah mengalami gejala berat, seperti tubuh yang kurus dan tak mau makan, tidak sah dijadikan kurban.
Jika hewan ternak mengalami gejala berat seperti tidak bernafsu makan hingga kurus dan dagingnya sedikit, maka tidak sah dipilih menjadi hewan kurban.
"Sekarang hewan kurban sakitnya sudah parah. Contoh parahnya apa ya kurus, nggak mau makan, berdiri kagak bisa gitu ya, nah itu enggak boleh, tidak boleh untuk dijadikan kurban," kata dia.
4. Hewan kurban yang terkena PMK, kemudian diobati dan sembuh, dinyatakan sah dijadikan hewan kurban.
Adapun ketika hewan yang terkena PMK sudah sembuh total, maka layak dipilih jadi hewan kurban.
Berita Terkait
-
Berkurban Bukan Sebatas Dakwah, Namun Juga Nilai Toleransi dan Persatuan antar Umat
-
3 Larangan Dalam Kurban, Tak Boleh Potong Kuku dan Rambut
-
Wabah PMK, Pemotongan Hewan Kurban di Mataram Dilakukan di Rumah Potong Hewan
-
Daftar Lokasi Salat Idul Adha 2022 Muhammadiyah di Kabupaten dan Kota Tangerang Serta Tangsel, Sabtu 9 Juli
-
Muhammadiyah Gelar Salat Idul Adha Besok, Ini 19 Titik Lokasinya di DKI Jakarta
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?