Suara.com - Perayaan Idul Adha tahun ini dibarengi dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak di beberapa daerah di Indonesia. Adapun penyakit tersebut menjangkit binatang ternak yang menjadi sembelihan kurban seperti kambing dan sapi. Perlu adanya tata cara khusus untuk menyembelih hewan ternak di tengah wabah penyakit tersebut.
Berikut tata cara penyembelihan hewan ternak di tengah wabah PMK yang dirilis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kriteria hewan ternak yang aman untuk disembelih
Sebelum menyembelih hewan kurban, MUI menganjurkan terlebih dahulu memilih sembelihan yang memiliki beberapa kriteria berikut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
1. Hewan yang sehat dan kuat sah untuk dikurbankan
Masyarakat dianjurkan untuk memilih hewan yang sehat dan bebas dari penyakit. Hewan kurban yang dipilih juga kuat secara fisik sebelum dilakukan penyembelihan.
"Jangan mengorbankan yang sakit," ujar Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan
2. Hewan yang hanya mengalami gejala ringan PMK juga sah untuk dikurbankan
Meski diimbau untuk memprioritaskan hewan yang bebas dari penyakit, hewan kurban yang mengalami gejala PMK ringan sah untuk dikurbankan.
Baca Juga: Berkurban Bukan Sebatas Dakwah, Namun Juga Nilai Toleransi dan Persatuan antar Umat
"Bahwa kalau ada yang sudah mulai kelihatan gejala klinis sakit, misalnya sudah mulai keluar air liurnya atau ludahnya, kemudian kuku kakinya mulai melepuh intinya gejala masih ringan itu masih boleh, sah untuk dikorbankan," tutur Amirsyah.
3. Hewan kurban yang telah mengalami gejala berat, seperti tubuh yang kurus dan tak mau makan, tidak sah dijadikan kurban.
Jika hewan ternak mengalami gejala berat seperti tidak bernafsu makan hingga kurus dan dagingnya sedikit, maka tidak sah dipilih menjadi hewan kurban.
"Sekarang hewan kurban sakitnya sudah parah. Contoh parahnya apa ya kurus, nggak mau makan, berdiri kagak bisa gitu ya, nah itu enggak boleh, tidak boleh untuk dijadikan kurban," kata dia.
4. Hewan kurban yang terkena PMK, kemudian diobati dan sembuh, dinyatakan sah dijadikan hewan kurban.
Adapun ketika hewan yang terkena PMK sudah sembuh total, maka layak dipilih jadi hewan kurban.
Berita Terkait
-
Berkurban Bukan Sebatas Dakwah, Namun Juga Nilai Toleransi dan Persatuan antar Umat
-
3 Larangan Dalam Kurban, Tak Boleh Potong Kuku dan Rambut
-
Wabah PMK, Pemotongan Hewan Kurban di Mataram Dilakukan di Rumah Potong Hewan
-
Daftar Lokasi Salat Idul Adha 2022 Muhammadiyah di Kabupaten dan Kota Tangerang Serta Tangsel, Sabtu 9 Juli
-
Muhammadiyah Gelar Salat Idul Adha Besok, Ini 19 Titik Lokasinya di DKI Jakarta
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun