Berkurban saat Idul Adha adalah sebuah ibadah sunah. Tapi tahukah Anda bahwa ada beberapa larangan dalam berkurban yang patut diperhatikan?
Kurban adalah salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda kepatuhan kepada Allah SWT. Hari Raya Kurban atau Hari Raya Idul Adha tahun ini akan dilaksanakan pada 9 Juli 2022.
Terdapat beberapa larangan yang telah ditetapkan dalam berkurban. Apa saja? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Menjual Daging Hewan Kurban
Diketahui, daging hewan kurban tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan dalam agama Islam. Oleh karenanya, seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah dan perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT.
Hal tersebut disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 28 yang berbunyi:
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”
Tidak hanya itu, larangan menjual hewan kurban tersebut disebutkan dalam sebuah hadist dari Abu Hurairah.
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).
Baca Juga: Wabah PMK, Pemotongan Hewan Kurban di Mataram Dilakukan di Rumah Potong Hewan
2. Memberikan Upah Kepada Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban
Para shohibul kurban atau orang yang berkurban tidak diperbolehkan memberikan upah kepada penyembelih hewan dengan bagian tubuh hewan kurban. Hal tersebut disebutkan dalam sebuah hadist, yang memiliki arti sebagai berikut:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
3. Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Untuk Shohibul Kurban
Bagi orang yang hendak berkurban atau shohibul kurban, dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya. Meskipun terdengar sepele, tetepi larangan memotong kuku dan rambut di bulan Dzulhijjah menjelang Idul Adha ini disebutkan dalam sebuah hadits shahih dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, yang memiliki arti sebagai berikut:
“Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak disembelih (di hari raya), jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun, sampai dia menyembelih hewan kurbannya.” (HR. Muslim).
Berita Terkait
-
Wabah PMK, Pemotongan Hewan Kurban di Mataram Dilakukan di Rumah Potong Hewan
-
Kisah Sapi Slamet dari Probolinggo yang Dibeli Presiden Jokowi Seharga 100 Juta Rupiah
-
Warga Muhammadiyah di Batam Rayakan Idul Adha Besok, Ini Jadwalnya
-
Sambut Idul Adha, Smartfren Bersama Yayasan Muslim Sinar Mas Serahkan Sapi dan Kambing untuk Warga
-
Muhammadiyah Gelar Salat Idul Adha Besok, Ini 19 Titik Lokasinya di DKI Jakarta
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo
-
Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax
-
MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total
-
Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia
-
Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng
-
Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Ada Kondisi Mendesak di Pemerintah
-
Sony Sonjaya Ajukan JC, LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan
-
5 Kali Maju Pilpres Kejar Kursi RI 1, Prabowo: Saya Lihat dari Tahun 90-an Indonesia Salah Arah!