Berkurban saat Idul Adha adalah sebuah ibadah sunah. Tapi tahukah Anda bahwa ada beberapa larangan dalam berkurban yang patut diperhatikan?
Kurban adalah salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda kepatuhan kepada Allah SWT. Hari Raya Kurban atau Hari Raya Idul Adha tahun ini akan dilaksanakan pada 9 Juli 2022.
Terdapat beberapa larangan yang telah ditetapkan dalam berkurban. Apa saja? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Menjual Daging Hewan Kurban
Diketahui, daging hewan kurban tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan dalam agama Islam. Oleh karenanya, seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah dan perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT.
Hal tersebut disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 28 yang berbunyi:
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”
Tidak hanya itu, larangan menjual hewan kurban tersebut disebutkan dalam sebuah hadist dari Abu Hurairah.
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).
Baca Juga: Wabah PMK, Pemotongan Hewan Kurban di Mataram Dilakukan di Rumah Potong Hewan
2. Memberikan Upah Kepada Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban
Para shohibul kurban atau orang yang berkurban tidak diperbolehkan memberikan upah kepada penyembelih hewan dengan bagian tubuh hewan kurban. Hal tersebut disebutkan dalam sebuah hadist, yang memiliki arti sebagai berikut:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
3. Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Untuk Shohibul Kurban
Bagi orang yang hendak berkurban atau shohibul kurban, dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya. Meskipun terdengar sepele, tetepi larangan memotong kuku dan rambut di bulan Dzulhijjah menjelang Idul Adha ini disebutkan dalam sebuah hadits shahih dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, yang memiliki arti sebagai berikut:
“Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak disembelih (di hari raya), jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun, sampai dia menyembelih hewan kurbannya.” (HR. Muslim).
Berita Terkait
-
Wabah PMK, Pemotongan Hewan Kurban di Mataram Dilakukan di Rumah Potong Hewan
-
Kisah Sapi Slamet dari Probolinggo yang Dibeli Presiden Jokowi Seharga 100 Juta Rupiah
-
Warga Muhammadiyah di Batam Rayakan Idul Adha Besok, Ini Jadwalnya
-
Sambut Idul Adha, Smartfren Bersama Yayasan Muslim Sinar Mas Serahkan Sapi dan Kambing untuk Warga
-
Muhammadiyah Gelar Salat Idul Adha Besok, Ini 19 Titik Lokasinya di DKI Jakarta
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
Terkini
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
-
Dukcapil Bantu Warga Terdampak Banjir di Sumatera untuk Segera Dapatkan Layanan Adminduk
-
Digitalisasi Adminduk Selamatkan Triliunan Dana Bansos, Mendagri: Dukcapil Harus Lebih Agresif!
-
Jadi Saksi Kasus Suap RSUD, Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari
-
Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana
-
PBNU Memanas: Yahya Cholil Staquf Tegaskan Pleno Penetapan Pj Ketua Umum Tidak Sah