Suara.com - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (6/7/2022) kemarin. Walau begitu pemerintah dan DPR membuka peluang membahas ulang RKUHP terbatas menyangkut 14 pasal krusial.
Mayarakat disebut bisa menyampaikan pendapat dan masukan terkait RKUHP selama berkaitan dengan 14 pasal krusial dari 632 pasal yang ada. Yuk simak daftar 14 isu krusial di RKUHP final berikut ini.
1. Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat (Living Law)
Dalam pasal 2, diatur tentang acuan untuk mempidanakan seseorang jika perbuatan itu tidak diatur dalam KUHP. Bunyi RKUHP yang mengatur hal tersebut adalah.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.
- Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
2. Pidana Mati
Ketentuan terbaru tentang pidana mati disebut dalam pasal 67, 98, 99, 100, 101 dan 102 RKUHP. Dituangkan dalam pasal 98, pidana mati dijatuhkan sebagai pidana paling terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.
3. Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden
Aturan tentang pidana penghinaan presiden diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 di Bab II: Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.Dalam RKUHP dijelaskan bahwa pasal pidana ini hanya bisa digunakan apabila Presiden dan Wakil Presiden melakukan tuntutan secara pribadi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharid Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden ini perlu dicantumkan dalam RKUHP demi menjaga kehormatan presiden. Agar pasal ini tidak bias dengan kritik maka nantinya akan ada penjelasan lebih lengkap mengenai makna kritik dan perbedaannya dengan penghinaan.
Baca Juga: Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam Dipenjara
4. Pernyataan Pemilikan Kekuatan Gaib
Pasal 252 RKUHP mengatur hukuman bagi orang yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib yang daat menimbulkan penderitaan mental fisik seseorang akan dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
5. Dokter dan Dokter Gigi yang Melaksanakan Pekerjaan Tanpa Izin
Pemerintah telah menghapus pasal 276 RKUHP yang mengatur tentang pidana dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin. Penghapusan pasal tersebut karena telah diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran.
6. Advokat Curang
Selain Pasal 276, pemerintah juga menghapus Pasal 282 RKUHP tentang pidana penjara 5 tahun untuk advokat yang menjalankan pekerjaan secara curang. Pasal tersebut dihapus demi menghindari perlakuan diskriminatif terhadap advokat.
Berita Terkait
-
Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam Dipenjara
-
Kemal Palevi Soroti Isi Pasal RKUHP: Hati-Hati Pacaran Mulu Enggak Nikah-Nikah Bisa Masuk Penjara
-
Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana Sesuai RKUHP, Warganet: Jomblo Full Senyum
-
Bercermin dari Kasus Pencabulan Mas Bechi, DPR Desak Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS
-
Halangi Penangkapan Mas Bechi Bisa Dijerat UU TPKS, DPR: Bapaknya Minta Anak Tidak Ditangkap, Simpatisan Halau Aparat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
-
Aceh Masih Gelap Pascabencana, DPR Desak ESDM Percepat Pemulihan Listrik
-
Otto Hasibuan Heran: Masyarakat Benci Polri, Tapi Orang Ramai Rela Bayar Demi Jadi Polisi
-
Mobil Berstiker BGN Tabrak Sekolah di Cilincing, 19 Siswa Jadi Korban, Polisi Dalami Motif Sopir
-
Update Bencana Sumatera 11 Desember: 971 Orang Meninggal, 255 Hilang
-
Pemulihan Psikososial di Sumatra, Lebih Dari 50 Persen Siswa Masih Alami Sedih dan Cemas
-
Pramono Anung Pastikan Perawatan Korban Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing Ditanggung Pemprov
-
Pramono Anung: 21 Orang Jadi Korban Imbas Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Barisan Siswa SDN Kalibaru 01 Diseruduk Mobil, 20 Korban Terluka