Suara.com - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (6/7/2022) kemarin. Walau begitu pemerintah dan DPR membuka peluang membahas ulang RKUHP terbatas menyangkut 14 pasal krusial.
Mayarakat disebut bisa menyampaikan pendapat dan masukan terkait RKUHP selama berkaitan dengan 14 pasal krusial dari 632 pasal yang ada. Yuk simak daftar 14 isu krusial di RKUHP final berikut ini.
1. Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat (Living Law)
Dalam pasal 2, diatur tentang acuan untuk mempidanakan seseorang jika perbuatan itu tidak diatur dalam KUHP. Bunyi RKUHP yang mengatur hal tersebut adalah.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.
- Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
2. Pidana Mati
Ketentuan terbaru tentang pidana mati disebut dalam pasal 67, 98, 99, 100, 101 dan 102 RKUHP. Dituangkan dalam pasal 98, pidana mati dijatuhkan sebagai pidana paling terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.
3. Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden
Aturan tentang pidana penghinaan presiden diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 di Bab II: Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.Dalam RKUHP dijelaskan bahwa pasal pidana ini hanya bisa digunakan apabila Presiden dan Wakil Presiden melakukan tuntutan secara pribadi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharid Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden ini perlu dicantumkan dalam RKUHP demi menjaga kehormatan presiden. Agar pasal ini tidak bias dengan kritik maka nantinya akan ada penjelasan lebih lengkap mengenai makna kritik dan perbedaannya dengan penghinaan.
Baca Juga: Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam Dipenjara
4. Pernyataan Pemilikan Kekuatan Gaib
Pasal 252 RKUHP mengatur hukuman bagi orang yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib yang daat menimbulkan penderitaan mental fisik seseorang akan dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
5. Dokter dan Dokter Gigi yang Melaksanakan Pekerjaan Tanpa Izin
Pemerintah telah menghapus pasal 276 RKUHP yang mengatur tentang pidana dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin. Penghapusan pasal tersebut karena telah diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran.
6. Advokat Curang
Selain Pasal 276, pemerintah juga menghapus Pasal 282 RKUHP tentang pidana penjara 5 tahun untuk advokat yang menjalankan pekerjaan secara curang. Pasal tersebut dihapus demi menghindari perlakuan diskriminatif terhadap advokat.
Berita Terkait
-
Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam Dipenjara
-
Kemal Palevi Soroti Isi Pasal RKUHP: Hati-Hati Pacaran Mulu Enggak Nikah-Nikah Bisa Masuk Penjara
-
Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana Sesuai RKUHP, Warganet: Jomblo Full Senyum
-
Bercermin dari Kasus Pencabulan Mas Bechi, DPR Desak Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS
-
Halangi Penangkapan Mas Bechi Bisa Dijerat UU TPKS, DPR: Bapaknya Minta Anak Tidak Ditangkap, Simpatisan Halau Aparat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar