7. Unggas yang Merusak Kebun
Pasal 278 RKHUP mengatur tentang pidana orang yang dianggap membiarkan unggasnya berkeliaran dengan bunyi sebagai berikut:
- Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
- Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
8. Penghinaan Terhadap Pengadilan
Pemerintah mengubah formulasi Pasal 280 yang mengatur tetang pidana terhadap pengadilan. Terutama pada pasal yang menyatakan setiap orang yang tanpa izin merekam, mempublikasikan secara langsung atau memperbolehkan untuk mempublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung.
9. Penodaan Agama
Dalam Pasal 302 RKUHP mengatur setiap orang yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama di Indonesia akan mendapat pidana maksimal 5 tahun penjara.
10. Penganiayaan Hewan
Pasal 340 ayat 1 RKUHP mengatur tentang penganiayaan hewan dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
11. Alat Kontrasepsi dan Pengguguran Kandungan
Baca Juga: Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam Dipenjara
Pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan pada Pasal 412, 413 dan 414 yang melarang menunjukkan, menyiarkan, dan menawarkan alat kontrasepsi pada anak.
Pemerintah menilai ketentuan ini penting untuk melindungi anak agar tidak terpapar seks bebas. Walau demikian pemerintah memberikan pengecualian untuk pendidikan termasuk apabila yang melakukan adalah relawan kompeten yang ditunjuk pejabat berwenang.
12. Pengguguran Kandungan
Dalam Pasal 467, 468 dan 469 RKUHP mengatur tentang pidana aborsi. Seperti yang telah disebutkan dalam pasal 467 bahwa pelaku aborsi dapat dipidana dengan hukuman 4 tahun penjara kecuali aborsi yang dilakukan akibat pemerkosaan dan atau akibat kedaruratan medis.
13. Gelandangan
Dalam RKHUP, ada pasal 429 yang mengatur tentang pidana orang yang bergelandangan di jalan dengan hukuman berupa denda. Pemerintah beranggapan ketentuan mengenai gelandangan ini tetap perlu diatur dalam RKUHP mengingat keputusan MK yang menyebut pelarangan hidup bergelandangan tidak berkaitan dengan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Berita Terkait
-
Pasal-pasal Kontroversial RKUHP: Kumpul Kebo hingga Pelaku Santet Terancam Dipenjara
-
Kemal Palevi Soroti Isi Pasal RKUHP: Hati-Hati Pacaran Mulu Enggak Nikah-Nikah Bisa Masuk Penjara
-
Pasangan Kumpul Kebo dan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana Sesuai RKUHP, Warganet: Jomblo Full Senyum
-
Bercermin dari Kasus Pencabulan Mas Bechi, DPR Desak Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS
-
Halangi Penangkapan Mas Bechi Bisa Dijerat UU TPKS, DPR: Bapaknya Minta Anak Tidak Ditangkap, Simpatisan Halau Aparat
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK