Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar untuk koperatif hadir dalam sidang etik sebagai terperiksa terkait dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika, pada Senin (11/7/2022) hari ini.
"ICW mendesak saudari Lili Pintauli agar bertindak kooperatif - tidak lagi menghindar atau mangkir - dari persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Selain itu, ICW pun meminta agar Ketua KPK Firli Bahuri dapat memberikan jaminan agar Lili Pintauli hadir dalam sidang etik. Terkhusus, selama menjalani sidang etik ini diharapkan Firli dapat membebastugaskan Lili Pintauli dari tugas-tugasnya di KPK.
Permintaan itu, tidak lepas dari tertundanya sidang etik Lili Pintauli pekan kemarin lantaran KPK telah menjadwalkan Lili Pintauli menjadi narasumber dalam KTT G20 di Bali.
"Ini penting agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak lagi terulang," ucap Kurnia.
Akan tetapi, kata Kurnia, bila Lili tidak kunjung menghadiri persidangan. ICW meminta Dewan Pengawas menjalankan aturan Pasal 7 ayat (4) PerDewas No 3/20, yakni tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Lili Pintauli sebagai terperiksa.
"Nantinya sikap tidak kooperatif dari saudara Lili ini mesti dicatat oleh Dewan Pengawas dan harus dijadikan dasar memperberat hukumannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Dewas KPK belum mengetahui apakah Lili Pintauli mengkonfirmasi hadir dalam sidang etik perdana hari ini.
"Belum ada konfirmasi, jadi Dewas nggak tahu apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi.
Baca Juga: Sempat Ditunda, Hari Ini Dewas KPK Gelar Sidang Etik "Tiket MotoGP" Lili Pintauli
Syamsuddin pun menyebut lima anggota Dewas KPK termasuk dirinya akan menjadi majelis etik dalam perkara sidang Lili Pintauli.
"Semua anggota dewas menjadi majelis etik," katanya.
Sejatinya, Lili menjalani sidang etik perdana pada 5 Juli 2022 lalu. Namun, dengan alasan dinas kerja ke Bali untuk menghadiri kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi G20 akhirnya dewas KPK melakukan penundaan pada Senin 11 Juli hari ini.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sidang sempat dibuka terlebih dahulu. Namun, akhirnya ditunda lantaran pimpinan KPK mengirimkan surat meminta sidang etik Lili diundur.
"Sidang jadi, namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli Siregar) berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20," kata Tumpak dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Hingga akhirnya, majelis diang etik yang memimpin sidang menunda persidangan dengan terperiksa Lili Pintauli. Rencana sidang akan kembali dijadwalkan pada Senin, 11 Juli 2022 pekan depan.
Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui dari dokumen yang didapat pada Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Sempat Ditunda, Hari Ini Dewas KPK Gelar Sidang Etik "Tiket MotoGP" Lili Pintauli
-
Komasi Sorot Kenaikan Harta Kepala Bappenas
-
Mantan Pejabat Kementerian ESDM Sri Utami Dieksekusi KPK ke Lapas Tangerang
-
13 Pegawai KPK Positif Covid-19, 1 Orang Dirawat di RS
-
KPK Periksa PT Pertamina Terkait Dugaan Korupsi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG