Suara.com - Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) membuka kembali kunjungan tahanan tatap muka terbatas. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin (11/7/2022) menyatakan bahwa kunjungan tatap muka tetap wajib mematuhi protokol kesehatan.
"Pemberlakuan kunjungan tatap muka terbatas tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat," ujarnya.
Selain itu, KPK juga memberlakukan beberapa syarat selama kunjungan tahapan secara tatap muka.
Kunjungan diperuntukkan bagi keluarga inti tahanan, penasihat/kuasa hukum dengan surat kuasa resmi, dan kunjungan tatap muka hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja.
Pengunjung rutan KPK juga telah menerima vaksin ketiga (booster) berdasarkan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin. Bagi yang belum menerima vaksin lengkap, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen.
Selain itu, kata Ali, pemberlakuan kunjungan daring tahanan masih tetap diberlakukan sesuai dengan jadwal kunjungan Rutan KPK.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2021 lalu Rutan KPK telah membuka kunjungan langsung bagi keluarga para tahanan dan penasihat hukum.
Namun, pada 18 Juni 2021, Rutan KPK kembali memberlakukan kunjungan secara daring bagi para tahanan akibat kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang melonjak.
Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Firli Bahuri Bicara Komitmen Berantas Korupsi
"Mengikuti kondisi terkini terkait adanya penebaran COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, Rutan KPK kembali membuat kebijakan terkait dengan layanan kunjungan bagi para tahanan," kata Ali saat itu.
Ia mengatakan layanan kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar secara tatap muka untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Selanjutnya, layanan kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum dilaksanakan juga secara daring menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Firli Bahuri Bicara Komitmen Berantas Korupsi
-
Mengundurkan Diri, Berikut Nama-nama Calon Pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
-
Dewas KPK Sebut Lili Pintauli Siregar Bukan Lagi Insan KPK, Bagaimana dengan Dugaan Fasilitas Nonton MotoGP?
-
Lima Calon Pengganti Lili Pintauli bisa Diganti Nama Baru, jika Tak Penuhi Persyaratan untuk Pimpin KPK
-
Sah! Wakil Ketua KPK Mengundurkan Diri Setelah Tersandung Kasus Gratifikasi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar