Suara.com - Baru-baru ini gebrakan baru Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy selama menjadi Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri Agama (Menag) Ad Interim jadi sorotan. Keputusan yang diambil Muhadjir Efendy itu berkaitan dengan kasus-kasus yang tengah jadi perbincangan publik.
Gebrakan yang dimaksud tersebut adalah kasus yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan kasus anak kiai Jombang yang terseret dugaan pencabulan dan perundungan terhadap santrinya. Yuk simak keputusan-keputusan Muhadjir Effendy selama jadi Menteri Ad Interim berikut ini.
1. Kasus Penyelewengan Dana Donasi ACT
Beberapa waktu lalu yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jadi perbincangan setelah dipolisikan karena diduga penyelewengkan dana donasi umat. Seiring dengan kisruhnya ACT, Kementrian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan pada ACT.
Pencabutan izin ACT itu pun telah ditandatangani oleh Muhadjir Effendy pada 5 Juli 2022 kemarin. Tentunya ada pertimbangan yang mendasari pencabutan izin ACT tersebut.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut", kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos pada Selasa, (5/7).
Salah satu pertimbangan tersebut adalah terkait penggunaan donasi untuk operasional. Pihak ACT mengaku telah mengambil 13,7 persen dari donasi untuk operasional. Hal tersebut tak sesuai dengan peraturan pemerintah yang menyatakan sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.
2. Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang
Kasus pencabulan yang dilakukan anak kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (42) alias Mas Bechi membuat Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Selain itu pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum pada Mas Bechi.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kamis (7/7).
Namun kebijakan itu tak berlangsung lama karena Muhadjir Effendy yang menjabat sebagai Menag Ad Interim menyatakan bahwa izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dikembalikan. Ia bahkan memastikan bahwa Ponpes Shiddiqiyyah sudah bisa beraktivitas seperti sedia kala.
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala. Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir Effendy.
Bukan tanpa alasan pencabutan izin tersebut dibatalkan. Muhadjir Effendy menilai kasus kekerasan seksual itu hanya melihatkan satu pengurus pesantren, tidak melibatkan lembaga pondok pesantren. Terlebih Mas Bechi pun sudah menyerahkan diri pada Kamis (7/7) pukul 23:35 WIB kemarin.
"Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas (sudah ditangkap). Sedang di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya," kata Muhadjir Effendy.
Muhadjr Effendy pun berharap warga dapat memahami keputusan pemerintah membatalkan operasional pesantren. "Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," sambungnya.
Berita Terkait
-
Alasan Mulia Menag Ad Interim Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah: Tak Mau Santri Terlantar Gegara Kasus Mas Bechi
-
Rincian Dana Boeing untuk Keluarga Korban Lion Air JT-610 yang Diduga Digelapkan ACT
-
5 Fakta Dugaan Penyelewengan Dana Korban Lion Air JT-610 oleh ACT
-
Pendiri ACT Ahyudin Jelaskan Soal Bantuan Boeing untuk Korban Lion Air
-
Menag Ad Interim Muhadjir Effendy Batalkan Pencabutan Izin Pondok Shiddiqiyah, Belajar Mengajar Kembali Normal
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan