Suara.com - Kementerian Agama mengimbau umat Muslim di Indonesia mengecek ulang arah kiblat karena akan mengalami pergeseran. Anda bisa mencoba cara menentukan arah kiblat dengan Google Maps agar tak bingung.
Fenomena pergeseran arah kiblat itu disebut peristiwa Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat. Peristiwa ini terjadi ketika matahari melintas tepat di atas Ka'bah sehingga bayangan benda berdiri tegak lurus ke Ka'bah.
Fenomena ini terjadi pada 15 dan 16 Dzulhijjah atau tepat pada 15 dan 16 Juli 2022. Hal ini menyebabkan adanya pergeserah arah kiblat, sehingga umat Muslim diimbau untuk memeriksa kembali arah kiblat.
Meski demikian, Anda tidak perlu khawatir mengenai arah kiblat yang bergeser. Anda cukup memeriksa ulang arah kiblat, salah satunya dengan memanfaatkan Google Maps.
Cara Menentukan Arah Kiblat Pakai Google Maps
Untuk mengetahui arah kiblat dengan memanfaatkan teknologi Google Maps, Anda hanya perlu mengikuti panduan di bawah ini.
1. Buka laman Google Maps melalui browser di HP atau komputer dan laptop.
2. Ubah tampilan peta Google Maps menjadi mode Satelit dengan cara klik kotak dengan tulisan satelit di kiri bawah
3. Tuliskan kata Ka'bah, Mekkah Arab Saudi di kolom Telusuri, lalu klik Enter. Selanjutnya klik kanan persis di atas Ka'bah (bukan di Masjidil Haram), pilih opsi Ukur Jarak
Baca Juga: 3 Cara agar Terhindar dari Membicarakan Keburukan Orang Lain
4. Cari posisi yang akan ditentukan arah kiblatnya. Untuk mengetahui posisi saat ini, Anda bisa memilih ikon lokasi. Pastikan lokasi sudah tepat dengan tempat Anda berada saat ini
5. Klik kiri di titik yang akan ditentukan arah kiblat, maka muncul garis penunjuk kiblat. Inilah yang menjadi arah kiblat sesuai lokasi Anda
Rashdul Kiblat
Mengutip dari laman resmi Kemenag RI, peristiwa Rashdul Kiblat atau Istiwa A'zam akan terjadi pada 15 dan 16 Juli 2022, tepatnya pukul 16.27 WIB atau 17.27 WITA.
Pergeserah arah kiblat hanya terjadi di wilayah Indonesia bagian barat dan tengah. Sementara itu, wilayah Indonesia timur tidak mendapatkan peristiwa ini.
"Karena matahari sudah terbenam sehingga tidak dapat menghasilkan bayang-bayang benda," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib.
Berita Terkait
-
3 Cara agar Terhindar dari Membicarakan Keburukan Orang Lain
-
Wajib Dicoba! 3 Cara agar Emosi Terkendali
-
5 Cara Membersihkan Karburator Motor Yamaha RX-King, Serba Simpel!
-
Ini Link Pendaftaran Rekrutmen TNI AL, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar
-
8 Syarat Rekrutmen TNI AL dan Langkah Pendaftaran yang Dibuka Mulai 11 Juli 2022
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar