Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Terdakwa Ade Yasin dijerat lembaga antirasuah terkait dugaan pemberian suap kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor.
"Benar, sesuai penetapan majelis hakim diagendakan sidang perdana terdakwa Ade Yasin dan kawan-kawan dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Kata Ali, tim jaksa tentu akan membuka seluruh bukti bukti hasil penyidikan yang kini menjerat Ade Yasin di hadapan majelis hakim.
Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam penyidikan, KPK juga mendapatkan bukti Ade Yasin memberi arahan kepada sejumlah pejabat pemkab agar memberikan fasilitas kepada tim auditor BPK saat mengaudit memeriksa buku keuangan jajarannya.
Pejabat yang diduga mendapat arahan Ade Yasin dan kekinian juga ditetapkan sebagai tersangka antara lain adalah Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam.
Selanjutnya Kepala Sub-bidang Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah , dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Baca Juga: Suap Auditor BPK Jabar, KPK Segera Adili Bupati Bogor Ade Yasin di PN Tipikor Bandung
Berita Terkait
-
Ramai Publik Minta Dewas Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli, Begini Respons KPK
-
Begini Kejahatan Pengaturan Perkara di PN Surabaya Libatkan Pegawai Honorer
-
Bambang Widjojanto Sebut Perkara Mardani H Maming adalah Persoalan Bisnis
-
Ditantang Serahkan Bukti ke Aparat Hukum, Jika Tidak, Jangan Salahkan Publik Tuding Dewas KPK jadi Pelindung Lili
-
KPK Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Mardani Maming Pertanyakan Alasannya
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram