Suara.com - Tak hanya menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Julianto Eka Putra (JEP) juga terlibat kasus ekploitasi ekonomi.
Terkait kasus kekerasan seksual, JEP resmi ditahan setelah dijemput tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di rumahnya di kawasan Citraland, Surabaya.
Lantas, bagaimana kebenaran dari kabar eksploitasi tersebut? Simak fakta-faktanya di bawah ini.
1. Mempekerjakan anak di bawah umur
Kasus eksploitasi yang dilakukan Julianto Eka adalah dengan mempekerjakan anak di bawah umur di Bali, laporannya sendiri masuk pada 26 April 2022 di Polda Bali dan sudah dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Jadi kami sampaikan, kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus terkait JEP, pada kasus baru. Yaitu kasus ekploitasi ekonomi. Kasus itu pertama kali ditangani oleh Polda Bali. Kemudian pada 26 april 2022 dilimpahkan di Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (11/7/2022).
"Jadi JEP itu mempekerjakan anak-anak ini, diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana, dan juga disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," lanjutnya.
2. Dilakukan pada tahun 2009
Dirmanto menambahkan, insiden eksploitasi ekonomi itu diduga dilakukan pada tahun 2009, saat para korban masih berusia 15 tahun.
Baca Juga: 6 Poin Kesaksian Korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra
"Ini kami masih periksa. Karena pelimpahan. Yang bersangkutan ini sekolah dari tahun 2009 di SPI. Saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun. Jadi masih di bawah umur," jelasnya.
3. Julianto akan dikenakan pasal baru
Jika memang Julianto terbukti bersalah dalam kasus ekspolitasi ekonomi itu, penyidik akan menerapkan pasal 761 i jo pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, tentang orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
4. Masih butuh penyelidikan
Terkait bagaimana penegakan hukumnya, karena JEP saat ini sedang ditahan dalam kasus kekerasan seksual, Dirmanto menegaskan bahwa Polda Jatim masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Ini sekarang kan ada delik baru. Jadi ada sangkaan baru. Jadi kami berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan," terang Dirmanto.
Berita Terkait
-
6 Poin Kesaksian Korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra
-
Tuding Kak Seto Bela Terdakwa Predator Seks Julianto Eka, Ketum Komnas PA Mengecam: Kalau Perlu Dicabut Predikatnya
-
Arist Merdeka Sirait Bongkar Kronologi Kasus Julianto Eka, Ada Video Tak Senonoh di Gang
-
Sebut Tutupi Kasus Pelecehan Seksual Anak, Arist Merdeka Sirait Akan Laporkan Sekolah SPI
-
Fakta Terbaru Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu, Versi Teman Korban dan Kepala Asrama
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan