Suara.com - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia. Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menilai bahwa keputusan yang diambil pemerintah itu sudah tepat.
Christina mengatakan bahwa Indonesia memang harus mengambil langkah tegas menyusul sikap Malaysia yang tidak mengikuti nota kesepahaman atau MoU penerapan satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.
"MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan One Channel System. Adapun Sistem Maid Online (SMO) yang mendegradasi martabat PMI kita ternyata masih juga diterapkan oleh Malaysia," kata Christina, Jumat (15/7/2022).
Ia menjelaskan bahwa SMO yang kini masih diterapkan Malaysia justru membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Padahal di satu sisi, pemerintah Indonesia ingin mengupayakan perlindungan kepada PMI melalui One Channel System.
"Penempatan satu kanal yang diatur dalam MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia," ujar Christina.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay juga mendukung langkah pemerintah untuk memberhentikan sementara pengiriman PMI ke negeri jiran.
Ia menyoroti sikap Malaysia yang enggan menjalani kesepakatan anyar dengan Indonesia dan masih menerapkan sistem lawas.
"Kan sudah ada MoU. Dalam penilaian saya itu sangat kuat. Sebab, ditandatangani di depan presiden Jokowi dan perdana menteri Malaysia. Mestinya, sejak ada penandatanganan MoU itu, proses penempatan PMI sudah tidak lagi pakai cara lama," kata Saleh.
Baca Juga: 6 Faktor Penyebab inflasi, Semakin Banyak Negara Terancam Pasca COVID-19
"Harus lebih teradministrasi dan terpantau secara baik. Dengan begitu, kondisi seluruh PMI yang ada di Malaysia dapat dipastikan kenyamanan dan keamanannya," tambahnya.
Diketahui, Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.
Penghentian pengiriman PMI dilakukan karena negara jiran tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022.
Isi kesepakatan itu menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Namun, kata Menaker Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
Tag
Berita Terkait
-
Menaker Putuskan Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Alasannya?
-
Indonesia Hentikan Pengiriman PMI ke Malaysia, Ini Penyebabnya
-
Ini Alasan Indonesia Tak Lagi Kirim TKI ke Malaysia
-
Indonesia Tak Lagi Kirim TKI ke Malaysia, Kenapa?
-
Minta Dukungan Suporter Indonesia, Pelatih Laos U-19: Jangan Banyak Bicara, Datang ke Stadion!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin