Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka tetap berjalan sebagaimana rencana.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengatakan Kurikulum Merdeka tahun 2022/2023 menjadi opsi yang dipilih secara sukarela.
“Mulai tahun ajaran 2022/2023 ini, Kurikulum Merdeka menjadi salah satu opsi yang dapat dipilih secara sukarela oleh satuan pendidikan," ujar Anindito Aditomo, pada Jumat (15/7/2022), di Jakarta.
Anindito juga menegaskan bahwa tidak ada pembatalan implementasi Kurikulum Merdeka.
Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 044/H/KR/2022 yang ditandatangani 12 Juli 2022 adalah untuk menetapkan lebih dari 140 ribu satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023.
“SK tersebut merevisi SK sebelumnya karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya, misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah atau sebaliknya," kata Anindito.
Anindito menyebut bahwa Kemendikbudristek mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
"Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk membuat kurikulum operasional satuan pendidikan yang kontekstual, agar pembelajaran yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan belajar murid," tuturnya.
Untuk diketahui, Kurikulum Merdeka diluncurkan Mendikburistek pada Februari 2022 lalu sebagai salah satu program Merdeka Belajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek Ajak Masyarakat Sebarkan Pesan Positif Lewat Konten Video Pendek
Kurikulum Merdeka berfokus pada materi yang esensial dan pada pengembangan karakter Profil Pelajar Pancasila.
Berita Terkait
-
Di Balikpapan, Penggunaan Kurikulum Merdeka Dimulai Pada Kelas 1 dan 4 SD, yang Lain Gimana?
-
Kemendikbud Ristek Ajak Masyarakat Sebarkan Pesan Positif Lewat Konten Video Pendek
-
Pemerintah Indonesia Berencana Tambah Kuota Jurusan Kedokteran di Universitas
-
Kemendikbud Perbolehkan Buku Gerakan Literasi Nasional Diperbanyak, Gratis Tapi Tidak Boleh Diperjualbelikan
-
Apa itu Kurikulum Merdeka Belajar? Ketahui Penjelasan Keunggulan dan Karakteristik Utamanya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul