Suara.com - Masyarakat mulai menghitung mundur hari terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memblokir sejumlah pengembang aplikasi media sosial, mulai dari Google, Facebook hingga WhatsApp.
Terbaru, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali memperingatkan pengembang aplikasi medsos agar segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar. Apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," pesan Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).
Johnny mengatakan, batas waktu pendaftaran bagi para pengembang aplikasi medsos untuk PSE Lingkup Privat adalah pada 20 Juli 2022. Sejauh ini, masih banyak aplikasi medsos yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Padahal, Johnny mengatakan aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Lebih lanjut, Johnny menjelaskan bahwa negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan kebijakan serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan pemerintah merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos jika ingin beroperasi di Indonesia. Pasalnya jika tidak mendaftar, maka aplikasi medsos itu bisa disebut sebagai aplikasi ilegal di Tanah Air.
"Ini kan harus legal semua, mari kita dukung sama-sama. Karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang," tegasnya.
Kominfo juga menyatakan siap membantu kika para pengembang media sosial masih kesulitan mendaftar. Terakhir, Johnny menegaskan para pengembang medsos yang tidak mendaftar tentu akan diberi sanksi.
Baca Juga: Google, WhatsApp, FB, dan IG Terancam Diblokir 21 Juli, Ini Keuntungan Daftar PSE Kominfo
"Pasti ada sanksinya, semua (pengembang medsos) yang tidak mendaftar berarti tidak terdaftar," tandasnya. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Google, WhatsApp, FB, dan IG Terancam Diblokir 21 Juli, Ini Keuntungan Daftar PSE Kominfo
-
Tiga Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo untuk Blokir WhatsApp, FB, dan Google
-
3 Tipe Teman yang Sah-Sah Saja jika Kamu Unfollow di Media Sosial
-
FB, WA dan Google Terancam Diblokir, Pakar IT: Bukti Kedaulatan Digital Indonesia
-
Potret Honda HR-V Parkir Semena-mena di Depan Pagar Rumah Orang, Publik Beri Saran Begini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'