Suara.com - Masyarakat mulai menghitung mundur hari terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memblokir sejumlah pengembang aplikasi media sosial, mulai dari Google, Facebook hingga WhatsApp.
Terbaru, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali memperingatkan pengembang aplikasi medsos agar segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar. Apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," pesan Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).
Johnny mengatakan, batas waktu pendaftaran bagi para pengembang aplikasi medsos untuk PSE Lingkup Privat adalah pada 20 Juli 2022. Sejauh ini, masih banyak aplikasi medsos yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Padahal, Johnny mengatakan aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Lebih lanjut, Johnny menjelaskan bahwa negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan kebijakan serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan pemerintah merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos jika ingin beroperasi di Indonesia. Pasalnya jika tidak mendaftar, maka aplikasi medsos itu bisa disebut sebagai aplikasi ilegal di Tanah Air.
"Ini kan harus legal semua, mari kita dukung sama-sama. Karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang," tegasnya.
Kominfo juga menyatakan siap membantu kika para pengembang media sosial masih kesulitan mendaftar. Terakhir, Johnny menegaskan para pengembang medsos yang tidak mendaftar tentu akan diberi sanksi.
Baca Juga: Google, WhatsApp, FB, dan IG Terancam Diblokir 21 Juli, Ini Keuntungan Daftar PSE Kominfo
"Pasti ada sanksinya, semua (pengembang medsos) yang tidak mendaftar berarti tidak terdaftar," tandasnya. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Google, WhatsApp, FB, dan IG Terancam Diblokir 21 Juli, Ini Keuntungan Daftar PSE Kominfo
-
Tiga Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo untuk Blokir WhatsApp, FB, dan Google
-
3 Tipe Teman yang Sah-Sah Saja jika Kamu Unfollow di Media Sosial
-
FB, WA dan Google Terancam Diblokir, Pakar IT: Bukti Kedaulatan Digital Indonesia
-
Potret Honda HR-V Parkir Semena-mena di Depan Pagar Rumah Orang, Publik Beri Saran Begini
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas