Suara.com - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah secara resmi mewajibkan para pengguna layanan publik untuk melakukan vaksin booster, termasuk mereka yang akan masuk mal maupun perkantoran. Kini vaksin booster menjadi syarat masuk mal dan perkantoran di Jakarta.
Diketahui, vaksin booster kini secara resmi menjadi syarat masuk mal dan perkantoran di Jakarta maupun daerah lainnya. Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat wajib masuk sejumlah fasilitas publik seperti tempat wisata, kafe, restoran, lokasi seni budaya, pusat perdagangan, dan area publik lainnya
Hal ini tertuang juga dalam SE (Surat Edaran) Kemendagri (Menteri Dalam Negeri) 440/3917/SJ mengenai Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan bagi Masyarakat.
Dalam SE tersebut disampaikan bahwa aturan vaksin booster tidak diberlakukan bagi untuk warga yang tidak masuk kriteria untun mendapatkan vaksin lanjutan karena kondisi kesehatan khusus yang terlampir dalam surat keterangan dokter.
Tito Karnavian selaku Mendagri (Menteri Dalam Negeri), menyebutkan bahwa dalam Surat Edaran tersebut juga berisi intruksi kepada semua kepala daerah agar lekas melakukan vaksinasi booster atau vaksin lanjutan yang dimulai dari tingkat RT/RW sampai ruang publik.
Melalui aturan tersebut, pemerintah secara resmi menjadikan vaksin booster sebagai syarat wajib untuk masuki tempat umum seperti mal, perkantoran, taman umum, pabrik, tempat wisata, kafe, restoran, lokasi seni budaya, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Meskipun demikian, terdapat kriteria tertentu yang dikecualikan untuk memasuki fasilitas umum tanpa perlu vaksinasi booster. Dihimpun dari sejumlah sumber, adapun kriteria tertentu yang dikecualikan tersebut yakni sebagai berikut;
- Anak usia kurang dari 18 tahun
- Orang tak bisa divaksin booster karena kondisi kesehatan khusus
Baca Juga: Arti Warna Pedulilindungi Terbaru, Hijau Khusus yang Sudah Vaksin Booster
- Bagi yang ingin memasuki fasilitas publik namun tidak bisa vaksin booster, maka perlu menyertekan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.
Sebelumnya telah diberitakan, Wiku Adisasmito selaku Koordinator Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa aturan wajib vaksin booster dilakukan karena rendahnya capaian Booster di Indonesia. Disebutkan bahwa cakupan vaksin booster baru per Selasa (12/7/2022) mencapai 25,07 persen.
Demikian informasi mengenai vaksin booster untuk syarat masuk mal dan perkantoran di Jakarta maupun daerah lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat. Bagi yang belum vaksin booster, yuk segera vaksin booster.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Sisi Gelap Citayam Fashion Week: Malam Modis, Pagi Tidur di Jembatan
-
Arti Warna Pedulilindungi Terbaru, Hijau Khusus yang Sudah Vaksin Booster
-
Sentil Anies yang Sibuk Sidak Citayam Fashion Week Disaat Jakarta Banjir, Kenneth PDIP: Gak Ada Empatinya
-
Belum Dilakukan, Epidemiolog Sarankan Vaksin Booster Kedua untuk Kelompok Rentan
-
Masyarakat Jangan Baper soal Fenomena ABG Citayam Fashion Week, Menko Muhadjir: Biasalah Anak Muda, Nanti juga Bosen
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta