Suara.com - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah secara resmi mewajibkan para pengguna layanan publik untuk melakukan vaksin booster, termasuk mereka yang akan masuk mal maupun perkantoran. Kini vaksin booster menjadi syarat masuk mal dan perkantoran di Jakarta.
Diketahui, vaksin booster kini secara resmi menjadi syarat masuk mal dan perkantoran di Jakarta maupun daerah lainnya. Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat wajib masuk sejumlah fasilitas publik seperti tempat wisata, kafe, restoran, lokasi seni budaya, pusat perdagangan, dan area publik lainnya
Hal ini tertuang juga dalam SE (Surat Edaran) Kemendagri (Menteri Dalam Negeri) 440/3917/SJ mengenai Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan bagi Masyarakat.
Dalam SE tersebut disampaikan bahwa aturan vaksin booster tidak diberlakukan bagi untuk warga yang tidak masuk kriteria untun mendapatkan vaksin lanjutan karena kondisi kesehatan khusus yang terlampir dalam surat keterangan dokter.
Tito Karnavian selaku Mendagri (Menteri Dalam Negeri), menyebutkan bahwa dalam Surat Edaran tersebut juga berisi intruksi kepada semua kepala daerah agar lekas melakukan vaksinasi booster atau vaksin lanjutan yang dimulai dari tingkat RT/RW sampai ruang publik.
Melalui aturan tersebut, pemerintah secara resmi menjadikan vaksin booster sebagai syarat wajib untuk masuki tempat umum seperti mal, perkantoran, taman umum, pabrik, tempat wisata, kafe, restoran, lokasi seni budaya, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Meskipun demikian, terdapat kriteria tertentu yang dikecualikan untuk memasuki fasilitas umum tanpa perlu vaksinasi booster. Dihimpun dari sejumlah sumber, adapun kriteria tertentu yang dikecualikan tersebut yakni sebagai berikut;
- Anak usia kurang dari 18 tahun
- Orang tak bisa divaksin booster karena kondisi kesehatan khusus
Baca Juga: Arti Warna Pedulilindungi Terbaru, Hijau Khusus yang Sudah Vaksin Booster
- Bagi yang ingin memasuki fasilitas publik namun tidak bisa vaksin booster, maka perlu menyertekan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.
Sebelumnya telah diberitakan, Wiku Adisasmito selaku Koordinator Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa aturan wajib vaksin booster dilakukan karena rendahnya capaian Booster di Indonesia. Disebutkan bahwa cakupan vaksin booster baru per Selasa (12/7/2022) mencapai 25,07 persen.
Demikian informasi mengenai vaksin booster untuk syarat masuk mal dan perkantoran di Jakarta maupun daerah lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat. Bagi yang belum vaksin booster, yuk segera vaksin booster.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Sisi Gelap Citayam Fashion Week: Malam Modis, Pagi Tidur di Jembatan
-
Arti Warna Pedulilindungi Terbaru, Hijau Khusus yang Sudah Vaksin Booster
-
Sentil Anies yang Sibuk Sidak Citayam Fashion Week Disaat Jakarta Banjir, Kenneth PDIP: Gak Ada Empatinya
-
Belum Dilakukan, Epidemiolog Sarankan Vaksin Booster Kedua untuk Kelompok Rentan
-
Masyarakat Jangan Baper soal Fenomena ABG Citayam Fashion Week, Menko Muhadjir: Biasalah Anak Muda, Nanti juga Bosen
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!