Suara.com - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah secara resmi mewajibkan para pengguna layanan publik untuk melakukan vaksin booster, termasuk mereka yang akan masuk mal maupun perkantoran. Kini vaksin booster menjadi syarat masuk mal dan perkantoran di Jakarta.
Diketahui, vaksin booster kini secara resmi menjadi syarat masuk mal dan perkantoran di Jakarta maupun daerah lainnya. Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat wajib masuk sejumlah fasilitas publik seperti tempat wisata, kafe, restoran, lokasi seni budaya, pusat perdagangan, dan area publik lainnya
Hal ini tertuang juga dalam SE (Surat Edaran) Kemendagri (Menteri Dalam Negeri) 440/3917/SJ mengenai Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan bagi Masyarakat.
Dalam SE tersebut disampaikan bahwa aturan vaksin booster tidak diberlakukan bagi untuk warga yang tidak masuk kriteria untun mendapatkan vaksin lanjutan karena kondisi kesehatan khusus yang terlampir dalam surat keterangan dokter.
Tito Karnavian selaku Mendagri (Menteri Dalam Negeri), menyebutkan bahwa dalam Surat Edaran tersebut juga berisi intruksi kepada semua kepala daerah agar lekas melakukan vaksinasi booster atau vaksin lanjutan yang dimulai dari tingkat RT/RW sampai ruang publik.
Melalui aturan tersebut, pemerintah secara resmi menjadikan vaksin booster sebagai syarat wajib untuk masuki tempat umum seperti mal, perkantoran, taman umum, pabrik, tempat wisata, kafe, restoran, lokasi seni budaya, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Meskipun demikian, terdapat kriteria tertentu yang dikecualikan untuk memasuki fasilitas umum tanpa perlu vaksinasi booster. Dihimpun dari sejumlah sumber, adapun kriteria tertentu yang dikecualikan tersebut yakni sebagai berikut;
- Anak usia kurang dari 18 tahun
- Orang tak bisa divaksin booster karena kondisi kesehatan khusus
Baca Juga: Arti Warna Pedulilindungi Terbaru, Hijau Khusus yang Sudah Vaksin Booster
- Bagi yang ingin memasuki fasilitas publik namun tidak bisa vaksin booster, maka perlu menyertekan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.
Sebelumnya telah diberitakan, Wiku Adisasmito selaku Koordinator Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa aturan wajib vaksin booster dilakukan karena rendahnya capaian Booster di Indonesia. Disebutkan bahwa cakupan vaksin booster baru per Selasa (12/7/2022) mencapai 25,07 persen.
Demikian informasi mengenai vaksin booster untuk syarat masuk mal dan perkantoran di Jakarta maupun daerah lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat. Bagi yang belum vaksin booster, yuk segera vaksin booster.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Sisi Gelap Citayam Fashion Week: Malam Modis, Pagi Tidur di Jembatan
-
Arti Warna Pedulilindungi Terbaru, Hijau Khusus yang Sudah Vaksin Booster
-
Sentil Anies yang Sibuk Sidak Citayam Fashion Week Disaat Jakarta Banjir, Kenneth PDIP: Gak Ada Empatinya
-
Belum Dilakukan, Epidemiolog Sarankan Vaksin Booster Kedua untuk Kelompok Rentan
-
Masyarakat Jangan Baper soal Fenomena ABG Citayam Fashion Week, Menko Muhadjir: Biasalah Anak Muda, Nanti juga Bosen
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing