Suara.com - Komitmen Bea Cukai untuk berkontribusi dalam menjaga keamanan dan membantu masyarakat secara kontinyu dilakukan lewat pemusnahan barang-barang ilegal dan hibah atas barang yang menjadi milik negara.
Pemusnahan barang ilegal dilaksanakan oleh Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Tembilahan. Bea Cukai Bogor melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai barang Rp138.087.500,00. “Barang-barang tersebut terdiri dari 981.640 batang rokok dan 305 tembakau iris ilegal berbagai merk, serta 374 botol minuman keras ilegal,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Barang – barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Bogor bersinergi dengan TNI/ Polri, Kejaksaan, dan pemerintahan daerah selama periode tahun 2021 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Sementara itu di Tembilahan, Bea Cukai memusnahkan 9,3 juta batang rokok, 8.725 gram tembakau iris, 456 kaleng, dan 54 botol minuman keras. Selain melindungi masyarakat dari pemasukan dan peredaran barang-barang ilegal, Bea Cukai juga membantu masyarakat sekitar melalui program hibah kepada Pemerintah Daerah. Bea Cukai Tembilahan memberikan hibah berupa speedboat kayu dengan mesin 40 PK sebanyak tiga unit dengan nilai perkiraan barang Rp 150 juta.
Kegiatan hibah juga dilakukan oleh Bea Cukai Cilacap yang memberikan satu unit bus yang merupakan barang milik negara (BMN) kepada Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Al-Hikmah 1 Desa Benda, Kecamatan Sirampog, Brebes. “Lewat kegiatan hibah Bea Cukai berupaya membantu masyarakat dari segi sosial. Diharapkan barang yang dihibahkan dapat bermanfaat dan memperlancar kegiatan unti penerima hibah,” ungkap Hatta.
Berita Terkait
-
Akhirnya Terkuak, Penerima Mobil Mewah Selundupan di Batam Jadi Tersangka
-
Bea Cukai Lepas Dua Ekspor Perdana di Jambi dan Cirebon
-
Sidang Kasus Korupsi KONI Padang, Pengacara Terdakwa Minta Mahyeldi Juga Diproses
-
Dukung Pertumbuhan Industri, Bea Cukai Tetapkan Fasilitas Kepabeanan kepada Perusahaan Berikut
-
Bea Cukai Paparkan 2 Capaian Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Pontianak dan Bandung
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres