Suara.com - Sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai turut mendukung jalannya industri dalam negeri melalui berbagai macam fasilitas kepabeanan, salah satunya Kawasan Berikat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 131/PMK.04/2018, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
“Fasilitas Kawasan Berikat dapat diberikan kepada perusahaan setelah memenuhi persyaratan sesuai pasal 7 PMK nomor 131/PMK.04/2018 dan memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 PMK nomor 65/PMK.04/2021,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Hatta mengungkapkan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas Kawasan Berikat, Rabu (13/7/2022). Kali ini fasilitas diberikan kepada PT Busanaremaja Agracipta Kalasan, setelah melakukan pemaparan proses bisnis secara hybrid atau gabungan luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bea Cukai Yogyakarta dan KPP Madya 2 Tangerang.
PT Busanaremaja Agracipta Kalasan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pakaian jadi yang berlokasi di Kabupaten Sleman, Provinsi DIY, dan menjadi perusahaan keduabelas yang menerima fasilitas Kawasan Berikat pada tahun 2022.
Amin Tri Sobri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Jateng DIY, menyampaikan bahwa pemberian fasilitas ini merupakan wujud pemerintah dalam upaya mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui program peningkatan ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan investasi. “Fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada pengusaha yaitu penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor,” tuturnya.
Di Jakarta, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu terhadap fasilitas Kawasan Berikat, yang diberikan kepada PT Sari Dumai Oleo, pada Senin (11/7/2022).
Izin tersebut diberikan satu jam setelah perusahaan memaparkan profil perusahaan serta permohonannya. Izin diberikan karena PT Sari Dumai Oleo bermaksud untuk melakukan rencana pergantian sistem boiler plant, yang sebelumnya menggunakan sistem berbahan bakar batubara menjadi sistem berbahan bakar gas.
“Pergantian sistem tersebut, kami lakukan untuk mendukung penggunaan energi bersih, ramah lingkungan dan peningkatan efektifitas untuk kegiatan produksi,” kata Hartono Ledi, Kuasa Direksi PT Sari Dumai Oleo.
Baca Juga: Bea Cukai Bandar Lampung dan Denpom Amankan 11 Ribu Liter Miras ilegal
Sementara itu, di Semarang, Bea Cukai Semarang menerima kunjungan dalam rangka pemaparan proses bisnis penetapan pemberdayaan IT Inventory pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal dari PT Borine Technology Indonesia, Rabu (15/6/2022).
Pemaparan dilaksanakan secara hybrid bertempat di ruang rapat Bea Cukai Semarang dan melalui aplikasi video konferensi. Setelah selesai sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pengujian untuk mengetahui kelayakan dari PT. Borine Technology Indonesia sebagai penerima fasilitas.
PT Borine Technology Indonesia merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur peralatan rumah tangga dan berencana memperluas tempat produksi yang diharapkan mampu menjalankan roda perekonomian dengan cara menyerap tenaga kerja di daerah sekitar perusahaan. PT. Borine Technology Indonesia juga berkerja sama dengan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendukung pelaksanaan kegiatan produksinya.
Tujuan dari pemaparan proses bisnis ini adalah untuk mendapatkan penetapan pemberdayagunaan IT Inventory yang mana sebagai syarat bagi sebuah perusahaan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus untuk mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk.
“Kemudahan akses dan perizinan bagi pelaku usaha merupakan bagian dalam rangka meningkatkan ekonomi Indonesia. Melalui pemberian fasilitas ini, diharapkan bisa memberikan efek multiplier bagi ekonomi Indonesia,” tutup Hatta.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Paparkan 2 Capaian Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Pontianak dan Bandung
-
Bea Cukai Beri Dukungan kepada Indonesia untuk Menjadi Anggota Penuh Financial Action Task Force
-
Kilas Balik Operasi Laut Bea Cukai Sebagai Pengemban Community Protector Semester Pertama 2022
-
Bea Cukai Bandar Lampung dan Denpom Amankan 11 Ribu Liter Miras ilegal
-
Bea Cukai Konsisten Lakukan Penindakan Rokok dan Miras Ilegal di Tahun 2022
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Proyek RDF Limbah Sampah di Rorotan 'Teror' Puluhan Anak: Batuk, Sakit Mata, Muntah hingga ISPA
-
Jalan Ketiga Lukas Luwarso: Buru Ijazah Asli Jokowi, Bongkar Dugaan 'Operasi' Penutupan Fakta
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
-
Tragis! Dikeroyok Teman Satu Tongkrongan, Luis Tewas di Depan Masjid usai Pesta Miras
-
Zulkifli Hasan Klaim Program MBG Bisa Tingkatkan IQ Anak Indonesia
-
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!
-
Usut 'Borok' Sahroni hingga Eko Patrio, MKD Gandeng Kriminolog hingga Analis Perilaku
-
Sosok Teuku Faisal Fathani: Penemu Alat Pendeteksi Longsor yang Kini Pimpin BMKG
-
Kepala BMKG Diganti: Profesor UGM Teuku Faisal Gantikan Dwikorita, Menhub Peringatkan Hal Ini
-
Perintah Tegas Prabowo Usai Airbus A400M Mendarat: Sulap Jadi Ambulans Udara dan Damkar