Suara.com - Sebagai industrial assistance dan trade facilitator, Bea Cukai turut mendukung jalannya industri dalam negeri melalui berbagai macam fasilitas kepabeanan, salah satunya Kawasan Berikat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 131/PMK.04/2018, Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
“Fasilitas Kawasan Berikat dapat diberikan kepada perusahaan setelah memenuhi persyaratan sesuai pasal 7 PMK nomor 131/PMK.04/2018 dan memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 PMK nomor 65/PMK.04/2021,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Hatta mengungkapkan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas Kawasan Berikat, Rabu (13/7/2022). Kali ini fasilitas diberikan kepada PT Busanaremaja Agracipta Kalasan, setelah melakukan pemaparan proses bisnis secara hybrid atau gabungan luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bea Cukai Yogyakarta dan KPP Madya 2 Tangerang.
PT Busanaremaja Agracipta Kalasan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pakaian jadi yang berlokasi di Kabupaten Sleman, Provinsi DIY, dan menjadi perusahaan keduabelas yang menerima fasilitas Kawasan Berikat pada tahun 2022.
Amin Tri Sobri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Jateng DIY, menyampaikan bahwa pemberian fasilitas ini merupakan wujud pemerintah dalam upaya mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui program peningkatan ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan investasi. “Fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada pengusaha yaitu penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor,” tuturnya.
Di Jakarta, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu terhadap fasilitas Kawasan Berikat, yang diberikan kepada PT Sari Dumai Oleo, pada Senin (11/7/2022).
Izin tersebut diberikan satu jam setelah perusahaan memaparkan profil perusahaan serta permohonannya. Izin diberikan karena PT Sari Dumai Oleo bermaksud untuk melakukan rencana pergantian sistem boiler plant, yang sebelumnya menggunakan sistem berbahan bakar batubara menjadi sistem berbahan bakar gas.
“Pergantian sistem tersebut, kami lakukan untuk mendukung penggunaan energi bersih, ramah lingkungan dan peningkatan efektifitas untuk kegiatan produksi,” kata Hartono Ledi, Kuasa Direksi PT Sari Dumai Oleo.
Baca Juga: Bea Cukai Bandar Lampung dan Denpom Amankan 11 Ribu Liter Miras ilegal
Sementara itu, di Semarang, Bea Cukai Semarang menerima kunjungan dalam rangka pemaparan proses bisnis penetapan pemberdayaan IT Inventory pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal dari PT Borine Technology Indonesia, Rabu (15/6/2022).
Pemaparan dilaksanakan secara hybrid bertempat di ruang rapat Bea Cukai Semarang dan melalui aplikasi video konferensi. Setelah selesai sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pengujian untuk mengetahui kelayakan dari PT. Borine Technology Indonesia sebagai penerima fasilitas.
PT Borine Technology Indonesia merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur peralatan rumah tangga dan berencana memperluas tempat produksi yang diharapkan mampu menjalankan roda perekonomian dengan cara menyerap tenaga kerja di daerah sekitar perusahaan. PT. Borine Technology Indonesia juga berkerja sama dengan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendukung pelaksanaan kegiatan produksinya.
Tujuan dari pemaparan proses bisnis ini adalah untuk mendapatkan penetapan pemberdayagunaan IT Inventory yang mana sebagai syarat bagi sebuah perusahaan yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus untuk mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk.
“Kemudahan akses dan perizinan bagi pelaku usaha merupakan bagian dalam rangka meningkatkan ekonomi Indonesia. Melalui pemberian fasilitas ini, diharapkan bisa memberikan efek multiplier bagi ekonomi Indonesia,” tutup Hatta.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Paparkan 2 Capaian Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Pontianak dan Bandung
-
Bea Cukai Beri Dukungan kepada Indonesia untuk Menjadi Anggota Penuh Financial Action Task Force
-
Kilas Balik Operasi Laut Bea Cukai Sebagai Pengemban Community Protector Semester Pertama 2022
-
Bea Cukai Bandar Lampung dan Denpom Amankan 11 Ribu Liter Miras ilegal
-
Bea Cukai Konsisten Lakukan Penindakan Rokok dan Miras Ilegal di Tahun 2022
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona