Suara.com - Baru-baru ini ramai isu aplikasi WhatsApp, Twitter, Instagram, Google dan beberapa lainnya akan diblokir oleh pemerintah karena belum daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Lalu bagaimana cara daftar PSE Kominfo?
Pemblokiran tersebut akan dilakukan oleh Kominfo apabila pengelola bisnis tidak mendaftarkan PSE paling lambat 20 Juli 2022. Untuk itu, berikut cara daftar PSE Kominfo yang perlu anda ketahui.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memperingatkan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan bisnisnya. Batas waktu pendaftaran PSE untuk lingkup privat ini akan berakhir pada besok, 20 Juli 2022.
Pendaftaran PSE dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo. Apabila PSE belum melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022, maka Kominfo akan memberikan teguran hingga pemutusan akses atau blokir.
PSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kategori PSE yang Diharuskan Mendaftar
Dilansir dari laman https://aptika.kominfo.go.id/. Ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib untuk melakukan pendaftaran antara lain sebagai berikut.
- Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan penawaran atau perdagangan barang atau jasa
- Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
- Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya
- Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik
Berdasarkan data dari laman https://pse.kominfo.go.id/home terdapat 5.695 PSE domestik dan asing yang telah melakukan pendaftaran ke Kominfo. Dari total PSE Kominfo yang terdaftar, ada 5.613 PSE domestik dan 82 PSE asing.
Bagi PSE yang hendak melakukan pendaftaran, dapat mengetahui tata cara pendaftaran PSE lingkup privat secara lengkap melalui melalui link berikut ini: https://aptika.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2021/06/Tata-Cara-Pendaftaran-PSE-Privat.pdf
Baca Juga: Sebelum Blokir, Kominfo Akan Tegur dan Denda PSE yang Belum Mendaftar
Demikian informasi seputar cara daftar PSE Kominfo serta kategori PSE yang diharuskan mendaftarkannya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Tinggal 1 Hari Lagi, Benarkah Kominfo Akan Langsung Blokir Google, Facebook hingga Whatsapp?
-
Sebelum Blokir, Kominfo Akan Tegur dan Denda PSE yang Belum Mendaftar
-
Kominfo Ancam Blokir WhatsApp Cs Buka Peluang Bagi Aplikasi Pesan Buatan Anak Bangsa
-
WhatsApp, Facebook dan Instagram Lolos dari Ancaman Blokir Kominfo
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi