Suara.com - Massa aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/7/2022). Mereka menyatakan dukungan kepada Gubernur Anies Baswedan untuk segera melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal nilai Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022.
Salah satu orator dalam aksi ini menyatakan para buruh siap mendukung Anies untuk mengajukan banding. Ia menyatakan Anies tidak bakal maju sendirian berjuang menaikan nilai UMP buruh.
"Segera lakukan banding. Kami siap memberikan dukungan di pengadilan. Gubernur Anies kamu tidak sendirian," ujar orator itu di atas mobil komando, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa.
Setelah itu, diputar lagu berjudul Kamu Enggak Sendirian dari band Tipe-X. Massa buruh bernyanyi sambil berjoget sebagai bentuk dukungan kepada Anies agar melakukan banding.
Orator itu juga mengingatkan jika tak melakukan banding, maka Anies seperti kehilangan wibawa. Pasalnya, keputusan pemeritah bisa diubah dengan mudah melalui putusan pengadilan.
"Banding demi martabat dan wibawa pemerintah. Nanti semua kebijakan bisa diubah PTUN. Masa nilai UMP diputuskan PTUN? Kalau gitu PTUN masuk Dewan Pengupahan saja," tuturnya.
Ia juga menilai sebenarnya kenaikan UMP sebesar 5,1 persen tidak memberikan pengaruh banyak bagi pendapatan buruh. Namun, dengan adanya peningkatan, maka kesejahteraan buruh jadi sedikit meningkat.
"Memang dengan 5,1 persen bisa jadi kaya? Bisa beli motor baru? Beli mobil baru? Beli rumah di Jakarta? Tentu tidak kan," ucapnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang merupakan revisi Kepgub 1517 tahun 2021. Isinya, UMP DKI tahun 2022 dinaikan 0,85 persen jadi Rp4.453.935.
Baca Juga: Raffi Ahmad Sebut Rafathar Punya Tabungan Rp 2 Miliar, Irfan Hakim Kaget
Setelah ada desakan dari buruh dan pembahasan lebih lanjut, Anies merevisi Kepgub tersebut. Hasilnya, UMP 2022 di DKI dinaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
Keberatan dengan Kepgub Anies, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
PTUN akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan Apindo yang meminta Anies membatalkan Kepgub soal UMP itu.
Berita Terkait
-
Geruduk Balai Kota, Buruh Minta Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022
-
Remaja SCBD Sebut Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil, Anies: Nasib Kalah Ganteng dan Kalah Tenar
-
Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022 Menangkan Gugatan Pengusaha, KSPI Minta Anies Ajukan Banding
-
Hari Ini Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI, Desak Anies Banding Putusan PTUN soal UMP 2022
-
KSPI Minta Anies Baswedan Banding Atas Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?