Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menegaskan bahwa penanganan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau kelompok separatis teroris (KST) di Papua harus dengan pendekatan penegakan hukum. Arsul mewanti-wanti agar pemerintah jangan sampai menggunakan pendekatan militer atau perang di Papua.
"Jadi yang ingin saya gariskan adalah pertama, menurut saya pendekatan menghadapi KKB ini sebisa mungkin tetap pendekatan penegakan hukum bukan pendekatan perang atau militer," kata Arsul dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Arsul berpandangan apabila pendekatan penanganan diganti dari penegakan hukum menjadi pendekatan militer atau perang maka akan berdampak terhadap pergeseran isu. Di mana sebelumnya merupakan gerakan terorisme bisa bergeser menjadi gerakan separatisme.
"Menurut saya ya ini akan menimbulkan isu baru tentang Papua, bahkan di level internasional ketika pendekatannya itu pendekatan perang, pendekatan militer itu pasti isu separatisme Papua atau pemisahan Papua dari NKRI itu akan malah justru menguat ya," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum dalam menghadapi KKB dan KST di Papua bukan berarti meniadakan peran dari TNI.
"Pendekatan penegakan hukum bukan berarti TNI tidak berperan tetapi TNI berperan mem-backup sepenuhnya kepolisian," ujar Arsul.
Arsul sebelumnya juga mempertanyakan aparat yang belum juga menerapkan UU Terorisme untuk menangkap KKB Papua. Padahal kata Arsul, sudah jelas penamaan KST untuk kelompok kriminal di Papua ditujukan atas aksi terorisme.
"Saya lihat di Polri meski pun disebut KST kelompok separatis teroris tetapi dalam kenyataannya belum digunakan sebetulnya Undang-Undang Terorisme ini. Paling tidak ini posisi sekitar dua tiga bulan yang lalu ya," kata Arsul dalam diskusi di DPR RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Arsul, tindakan KKB atau KST di Papua telah memenuhi syarat untuk dikenakan UU Terorisme. Hal itu tentu menjadi pertanyaan tersendiri, setidaknya bagi kelompok umat Islam.
"Kenapa kalau katakanlah kalau pelakunya kelompok-kelompok yang terasosiasi dengan Islam sedikit sedikit dikenakan terorisme. Nah dengan sebetulnya penamaan KST itu menurut saya itu paling tidak sudah memberikan perlakuan yang sama, equality before the law-nya ada," kata Arsul.
Kendati demikian, Arsul meminta aparat juga berhati-hati dalam menerapkan UU Terorisme terhadap KKB atau KST. Ia berujar penerapan melalui pendekatan penegakan hukum itu tentu harus melihat kasus per kasus.
"Jadi ruangnya dibuka tetapi jangan gampang-gampang juga menerapkan Undang-Undang Terorisme itu kepada siapapun, termasuk kepada katakanlah kelompok-kelompok KKB atau KST. Mesti harus dilihat kasus per kasus."
Berita Terkait
-
Legislator Sindir Polri Tak Kunjung Terapkan UU Terorisme ke KKB Papua: Kalau Terasosiasi Islam Sedikit Justru Digunakan
-
Sebut Sejumlah Nama usai Kadiv Propam Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Arteria PDIP: Polri Punya Banyak Aset
-
Aktivis Usul Solusi Redam Eskalasi Konflik di Papua, Salah Satunya Koreksi Kebijakan Daerah Otonomi Baru
-
Kasih Selamat Setelah Habib Rizieq Bebas, Habiburokhman: Seharusnya Beliau Tak Bisa Dipidana Andai...
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?
-
Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Warga Sudah Resah dan Gelisah, PKS Minta Pramono Tak Gegabah Normalisasi Kali Krukut
-
Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta per Hari Bukan Anggaran Baru, Ini Penjelasan BGN
-
Selain Nama Baik, Apa Saja yang Dipulihkan Prabowo Lewat Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara?
-
DPR Apresiasi Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Minta Pemerintah Ganti Biaya Hukum
-
ARAH Laporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Terkait Soeharto, Golkar: Monggo Saja
-
Gubernur Ahmad Luthfi Apresiasi TNI Atas Kontribusinya dalam Menjaga Ketahanan Pangan
-
Sutriah Bersyukur Jadi Peserta JKN: Manfaatnya Besar Sekali
-
Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat