Suara.com - Petani keberatan 3 jenis pupuk dicabut subsidinya. Pupuk itu di antaranya ZA, SP-26 dan organik. Mereka minta aturan itu ditinjau ulang karena sangat memberatkan petani.
Hal itu dinyatakan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember.
"Terbitnya Permentan No. 10 akan sangat merugikan petani, apalagi jelas pembatasan jenis pupuk yang disubsidi hanya pada urea dan NPK," kata Ketua HKTI Jember Jumantoro, di Jember, Rabu.
Pemerintah resmi memberlakukan pupuk bersubsidi hanya untuk sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao dan kopi.
"Hanya sembilan komoditas pertanian yang mendapat pupuk subsidi dari 90 jenis tanaman yang awalnya mendapat subsidi. Anehnya tanaman tebu yang jelas arealnya lebih dari 2 hektare dalam pengelolaannya malah disubsidi," tuturnya.
Ia juga mengeluhkan sedikitnya komoditas pangan yang mendapat pupuk subsidi, padahal petani selalu merugi ketika panen raya karena stok komoditas pangan yang berlimpah.
"Kebijakan yang tidak berpihak kepada petani akan berdampak pada semakin banyaknya petani yang beralih ke pekerjaan lain, sehingga angan-angan untuk swasembada pangan akan sulit tercapai," katanya.
Ia menjelaskan Indonesia adalah negara agraris yang sebagian besar penduduknya hidup dengan bertani dan bercocok tanam di kebun.
Sehingga seharusnya pemerintah mengkaji ulang kebijakan Permentan Nomor 10 tahun 2022 tersebut yang sangat merugikan petani.
Baca Juga: Harga Sawit Masih di Bawah Rp1.000 per Kg, Petani: Berharap ke Pemerintah pun Percuma
"Nasib petani akan semakin terpuruk dengan pencabutan subsidi tiga jenis pupuk tersebut, sehingga kami berharap dievaluasi dan dikaji kembali agar kebijakan pemerintah berpihak kepada petani," ucap Jumantoro yang juga Ketua Asosiasi Pangan Jatim itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Guru Besar IPB: Petani Dituntut Taat Kebijakan, Tapi Bantuan Benih dan Pupuk Masih Jauh dari Cukup
-
Inovasi dari Sragen, Gaungkan Bela Negara dengan Menjaga Ketahanan Pangan
-
Petani Hingga Buruh Lega Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok
-
Petani Tuban Ubah Bonggol Jagung Jadi Sumber Energi Bersih
-
Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Makin Transparan, Kementan Pastikan Tepat Sasaran
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun
-
Inspeksi Prabowo di Teluk Jakarta, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim Sambut HUT ke-80
-
Sempat Dilalap Api, Profil Kilang Minyak Dumai: Pemasok 16% Energi Nasional Berjuluk 'Putri Tujuh'
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
-
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa
-
Sebelum Cecar Gubernur Kalbar Soal Kasus Mempawah, KPK Analisis Barang Bukti Hasil Penggeledahan
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta