Suara.com - Pemerintah Indonesia meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP rupanya berpotensi menimbulkan potensi kebocoran data.
Peringatan terkait kerentanan kebocoran data karena integrasi NIK dan NPWP ini disampaikan oleh Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira.
“Perlu dicermati soal integrasi data pajak dan kependudukan bisa muncul masalah kerentanan data bocor,” kata Bhima saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Bhima pun memberikan contoh beberapa kasus data kependudukan yang pernah mengalami kebocoran, seperti data BPJS maupun data NIK yang disetor di e-commerce sebagai bentuk KYC (know your customer).
Demi mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data tersebut, ia menyarankan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan sistem keamanan siber.
“Dirjen Pajak dan Kemendagri soal sistem keamanan siber NIK juga harus lebih ekstra, karena kalau bocor bukan hanya bisa disalahgunakan tapi bisa jadi masalah lain karena ada data pajaknya,” pesannya.
Sementara itu terkait penggunaan NIK sebagai NPWP disambut baik oleh Bhima. Menurutnya, penggunaan single number dalam NIK membuat fungsi pengawasan menjadi jauh lebih mudah.
Single identity number terbukti ideal dan sudah diterapkan di berbagai negara maju. Petugas pajak pun bisa melihat kepatuhan wajib pajak hanya dengan mengecek NIK.
“Dan setelah lahir kan sudah ada NIK, meski belum jadi wajib pajak. Artinya pencatatan pajak akan jauh lebih lengkap dengan time frame yang panjang bagi tiap penduduk. Celah penghindaran pajak bisa ditutup,” jelas Bhima.
Baca Juga: Resmi NIK Jadi NPWP, Apa Dampaknya ke Kita?
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan NIK sebagai NPWP.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, kebijakan itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.
"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7/2022).
Ia mengatakan 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal itu berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka