Perjuangan legalisasi ganja medis yang mencuat usai aksi Santi mendapat aksi dari Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin.
Ma'ruf yang juga merupakan eks ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut melayangkan simpatinya terhadap orang tua yang bernasib seperti Santi.
Sontak, sang wapres meminta MUI untuk segera mengeluarkan fatwa terkait ganja medis. Ma'ruf menilai bahwa aturan agama dapat memberikan pengecualian fatwa haram terhadap ganja jika dihadapkan dengan kedaruratan medis.
"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Qur'an dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru pembolehkannya," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Selasa (28/6/2022) silam.
Berujung penolakan MA
Permohonan Santi beserta para ibu lainnya yakni Dwi Pratiwi dan Nafiah Murhayati akhirnya dipersidangkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Nahasnya, ketiga perempuan tersebut harus gigit jari lantaran MK menolak permohonan mereka atas dasar dalil inkonstitusional.
“Menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruh,” ujar Anwar saat membacakan putusan MK Rabu (20/7/2022).
Adapun para majelis hakim merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 yang menyatakan permohonan ketiga perempuan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: 5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma
Selain itu, beberapa anggota majelis hakim lainnya menilai bahwa riset ilmiah terhadap ganja medis di Indonesia belum memadai.
DPR: Masih ada jalan menuju Roma!
Meski kini Santi dan kedua pemohon lainnya harus pulang dengan tangan kosong, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani memberikan alternatif untuk melanjutkan perjuangan mereka menuntut legalisasi ganja medis.
"Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma," ungkap Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Arsul mengungkap bahwa Santi masih bisa memperjuangkan legalisasi medis melalui prosedur legislative review usai ditolak pada judicial review oleh MK.
"Ya jalan lain itu legislative review. Ditolak itu kan judicial review, dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah. Kan yang ditolak itu adalah menyatakan pasal 8 ayat 1 itu inkonstitusional, kan itu yang ditolak," ungkap Arsul.
Melalui DPR, Arsul mengungkap bahwa legalisasi dapat diperjuangkan melalui segi perundang-undangan.
"Artinya, dikembalikan, terserah pada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah," pungkasnya.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma
-
Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya
-
Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
-
MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy
-
MK Tolak Permohonan Penggunaan Ganja untuk Medis
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Plt Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK, Penyidikan Kasus Etik Suryani Bergulir
-
Bukan Cuma yang Viral, Alyssa Daguise Beberkan Rahasia Pilih Skincare yang Aman untuk Baby Soleil
-
BRIN Kembangkan Teknologi untuk Pulihkan Lahan Bekas Tambang, Seberapa Efektif?
-
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027
-
Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas
-
Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri
-
Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia
-
Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin