Suara.com - Wacana legalisasi ganja medis telah menjadi polemik yang melanda masyarakat dalam negeri setelah sekian lama.
Debat panjang mengenai legalisasi ganja medis di Indonesia tuai pro dan kontra, hingga dalam perjalanannya, menghadapi berbagai rintangan dan juga dukungan.
Meski digolongkan sebagai narkotika sehingga konsumsinya dalam bentuk apapun terlarang, banyak pihak yang gigih menyuarakan legalisasi ganja medis, terutama bagi mereka yang mengidap penyakit langka seperti cerebral palsy.
Pihak-pihak tersebut menempuh perjalanan panjang untuk memperjuangkan legalisasi ganja medis dan layangkan permohonan uji materi ke MK didampingi oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat.
Meski demikian, mereka harus gigit jari lantaran keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menolak legalisasi ganja medis pada Rabu (20/07/2022).
Berikut perjalanan panjang legalisasi ganja medis di Indonesia.
Status ganja medis di Indonesia
Ganja atau marijuana di Indonesia menyandang status ilegal meski ditujukan untuk pengobatan dan terapi. Pasalnya, ganja dikategorikan dalam Narkotika Golongan I yang tunduk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
Melalui pasal tersebut, ditegaskan bahwa narkotika yang termasuk Golongan I memiliki tingkat ketergantungan tinggi dan tidak diperkenankan digunakan untuk pengobatan.
Baca Juga: 5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma
Meski demikian, beberapa penyakit seperti celebral palsy membutuhkan kehadiran ganja medis sebagai alternatif pengobatan yang terjangkau dan efektif.
Tangisan seorang ibu pecah: Anak saya butuh ganja medis!
Perjuangan legalisasi ganja medis menuai atensi publik dengan viralnya aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang membentangkan sebuah papan bertuliskan "Tolong anakku butuh ganja medis" di Car Free Day (CFD) Jakarta pada beberapa waktu silam.
Santi mengungkap bahwa dirinya telah memperjuangkan legalisasi ganja medis lantaran anaknya mengidap penyakit yang menyerang syarafnya, yakni cerebal palsy.
Perjalanan panjang telah Santi tempuh dan dirinya telah mengajukan permohonan selama 2 tahun sejak sekitar November 2020 silam. Meski telah 8 kali tempuh persidangan, Santi tak kunjung mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut permohonan yang ia ajukan.
Dapat dukungan dari wapres: MUI segera siapkan fatwanya
Berita Terkait
-
5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma
-
Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya
-
Ini Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis
-
MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy
-
MK Tolak Permohonan Penggunaan Ganja untuk Medis
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan