Suara.com - Jemaah haji Indonesia gelombang 2 dipastikan bisa menunaikan salat Arbain atau salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
Mereka bakal diberangkatkan dari kota Makkah ke Madinah mulai Kamis 21 Juli 2022. Di Madinah, jemaah akan menetap selama 8 hingga 9 hari.
"Makanya perhitungan masa tinggal jemaah di Madinah sudah memperhitungkan itu. Artinya jemaah di Madinah sudah dipastikan akan mendapatkan kesempatan melaksanakan salat 40 waktu (Arbain)," kata Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat di Jeddah, Senin (18/7/2022).
Bukan cuma salat Arbain, jemaah haji 2022 asal Indonesia gelombang 2 juga bisa masuk ke Raudhah, namun aturannya tetap sama. Mereka mesti terdaftar melalui sistem e-hajj yang nantinya akan mendapatkan tasrih.
"Raudhah tetap aturannya masih memasukkan ke dalam sistem. Nanti kita akan koordinir oleh petugas PPIH yang ada di daker Madinah," kata Arsad.
Arsad menjelaskan panitia daerah kerja Madinah sudah siap menyambut kedatangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang kedua. Mereka sudah menempati pos dan sektornya masing-masing.
“Ada tiga sektor yang kita siapkan. Hotel-hotel sudah terjadwal seluruhnya. Kemudian komunikasi dengan maktab/markaz dan transportasi juga sudah dilakukan agar di hari H nanti tidak ada kendala,” kata Arsad.
Soal akomodasi jemaah, Arsad menjelaskan bahwa ada perbedaan antara di Makkah dan Madinah. Jika di Makkah, panitia cukup longgar dalam menentukan besaran ukuran, hal tersebut tidak berlaku di Madinah.
Di Madinah, lanjut Arsad, pihak Baladiyah atau Pemerintah Kota telah menentukan kapasitas tempat tinggal jemaah. Hal itu dituangkan dalam surat tasreh.
Baca Juga: Belasan Jemaah Haji Positif Covid di Debarkasi, Keluarga Tidak Perlu Khawatir
Jika dalam tasrih disebutkan per kamar harus diisi tiga jemaah, maka tidak boleh lebih. Jika ternyata diisi hanya dua jemaah, tetap harus bayar dengan harga tiga jemaah.
“Madinah harus sesuai dengan ketentuan yang ditentukan pihak Baladiyah. Sehingga jika terkesan agak sempit, sebenarnya itu sudah sesuai ketentuan hotel yang resmi diterbitkan pihak pemerintah Arab Saudi,” tukas Arsad.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial