Suara.com - Jemaah haji Indonesia gelombang 2 dipastikan bisa menunaikan salat Arbain atau salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
Mereka bakal diberangkatkan dari kota Makkah ke Madinah mulai Kamis 21 Juli 2022. Di Madinah, jemaah akan menetap selama 8 hingga 9 hari.
"Makanya perhitungan masa tinggal jemaah di Madinah sudah memperhitungkan itu. Artinya jemaah di Madinah sudah dipastikan akan mendapatkan kesempatan melaksanakan salat 40 waktu (Arbain)," kata Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat di Jeddah, Senin (18/7/2022).
Bukan cuma salat Arbain, jemaah haji 2022 asal Indonesia gelombang 2 juga bisa masuk ke Raudhah, namun aturannya tetap sama. Mereka mesti terdaftar melalui sistem e-hajj yang nantinya akan mendapatkan tasrih.
"Raudhah tetap aturannya masih memasukkan ke dalam sistem. Nanti kita akan koordinir oleh petugas PPIH yang ada di daker Madinah," kata Arsad.
Arsad menjelaskan panitia daerah kerja Madinah sudah siap menyambut kedatangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang kedua. Mereka sudah menempati pos dan sektornya masing-masing.
“Ada tiga sektor yang kita siapkan. Hotel-hotel sudah terjadwal seluruhnya. Kemudian komunikasi dengan maktab/markaz dan transportasi juga sudah dilakukan agar di hari H nanti tidak ada kendala,” kata Arsad.
Soal akomodasi jemaah, Arsad menjelaskan bahwa ada perbedaan antara di Makkah dan Madinah. Jika di Makkah, panitia cukup longgar dalam menentukan besaran ukuran, hal tersebut tidak berlaku di Madinah.
Di Madinah, lanjut Arsad, pihak Baladiyah atau Pemerintah Kota telah menentukan kapasitas tempat tinggal jemaah. Hal itu dituangkan dalam surat tasreh.
Baca Juga: Belasan Jemaah Haji Positif Covid di Debarkasi, Keluarga Tidak Perlu Khawatir
Jika dalam tasrih disebutkan per kamar harus diisi tiga jemaah, maka tidak boleh lebih. Jika ternyata diisi hanya dua jemaah, tetap harus bayar dengan harga tiga jemaah.
“Madinah harus sesuai dengan ketentuan yang ditentukan pihak Baladiyah. Sehingga jika terkesan agak sempit, sebenarnya itu sudah sesuai ketentuan hotel yang resmi diterbitkan pihak pemerintah Arab Saudi,” tukas Arsad.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
Selamat Tinggal Donald Trump, Amerika Serikat Mulai Dijauhi Teman Dekat yang Tolak Perang
-
Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel
-
Teknologi Penangkap Gas di Peternakan Bisa Picu Emisi Besar Jika Bocor, Bagaimana Solusinya?
-
Bahan Baku Plastik dari Timur Tengah Terganggu, RI Cari Alternatif ke Amerika, Afrika hingga India
-
Menaker Yassierli Sebut Industri Kreatif Ideal untuk Jadi Laboratorium Magang Nasional
-
Bukan Gencatan Senjata, Iran Ajukan 5 Poin Krusial Akhiri Perang Permanen dan Total
-
Kejagung Geledah Kantor KSOP Kalsel dan Kalteng Terkait Kasus Korupsi Samin Tan
-
Soal WFH ASN Jumat, Legislator PDIP Beri Sindiran: Saya Bingung, Apa Dasarnya Memilih Long Weekend?
-
Cara Memperbaiki Data NISN yang Salah dan Tidak Sesuai
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gibran Sampaikan Duka Cita: Saya Dukung Penuh Investigasi PBB