Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP Arteria Dahlan turut berkomentar menanggapi eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang sudah bebas bersyarat, Rabu kemarin.
Arteria mengatakan, bebas bersyarat ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, semua harus bisa mengambil hikmah termasuk Rizieq.
"Ya, kan sudah sesuai aturan. HRS (Habib Rizieq Shihab) sudah menggunakan haknya dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sudah menjalankan kewajiban hukumnya. Semoga semua pihak mengambil hikmah dari kasus ini," kata Arteria saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).
Sementara ketika disinggung sikap Habib Rizieq yang kerap kritis terhadap pemerintah, Arteria mengaku enggan ambil pusing. Menurutnya, kekinian sudah tak relevan lagi jika berbicara masa lalu. Terlebih Habib Rizieq juga sudah menjalani hukumannya.
"Kan sudah jalani hukuman, ndak relevan bicara masa lalu. Prinsip pemasyarakatan kan bukan penghukuman, namun penjeraan," tuturnya.
Apalagi, kata dia, aturan atau regulasi baru soal pemasyarakatan sudah mengatur penjeraan yang lebih progresif. Untuk itu, Arteria enggan ambil pusing dan yakin jika Habib Rizieq sudah jera.
"Bahkan berdasarkan UU pemasyarakatan yang baru lebih progresif lagi yakni reintegrasi sosial. Jadi ndak ada masalah," tandasnya.
Bebas Bersyarat
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan bahwa Habib Rizieq Shihab atau HRS mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022) hari ini.
Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," ucap Rika
Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia, menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Viral Tukang Bakso Curi Uang di Jok Motor, Nitizen: Pantesan Bu Mega Gak Mau Punya Mantu Tukang Bakso
-
Momen Bebas Dari Penjara, Rizieq Shihab Habiskan Waktu Bersama Keluarga
-
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Pengamat Prediksi Ancaman Polarisasi Politik di 2024 Terminimalisasi
-
Kemenkumham Beberkan Alasan Habib Rizieq Bebas dari Penjara
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!