Tak hanya itu, peraturan tersebut juga memberikan peluang bagi karya sastra, teknologi, serta karya seni agar memiliki nilai ekonomis untuk bisa menjadi jaminan utang ke bank.
4. Semakin tinggi engagement, semakin besar nilai pinjaman
Yasonna melanjutkan, bahwa semakin tinggi value yang dimiliki oleh sebuah kekayaan intelektual, maka semakin tinggi jaminan yang didapatkan.
Berkaca dari konten Youtube, maka engagement video berupa views hingga subscribers menjadi indikator pengukur value tersebut.
"Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang akan diberikan pun akan semakin besar," lanjut Yassona.
Lebih lanjut, kekayaan intelektual harus ditetapkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar dapat dinilai value yang dimiliki.
5. Cara utang ke bank pakai konten Youtube
Seorang pembuat konten terlebih dahulu memenuhi empat prasyarat sebagai berikut:
- Proposal pembiayaan
- Memiliki ekonomi kreatif
- Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
- Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual
Setelah itu, pembuat konten dapat mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang sebelumnya menempuh proses verifikasi oleh lembaga keuangan bank atau non bank.
Usai proses verifikasi, dana akan dicairkan sesuai perjanjian.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Adu Aturan 2 Kementerian soal Youtube: Bisa Jadi Jaminan Utang, Tapi Terancam Diblokir Kalau Belum Daftar
-
Anti Marah-marah! Ini Cara Menagih Hutang secara Elegan
-
YouTuber Viralkan Uang Jemaah Hilang, Kadaker Makkah: Dia Sudah Minta Maaf
-
5 Tanda Kita Sudah Oversharing di Media Sosial, Harus Dikurangi!
-
Lepas Dari PKPU, Garuda Indonesia Mulai Tambah Frekuensi Penerbangan Domestik
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara