Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan kebijakan bagi seluruh pejabat. Dalam kebijakan itu, para pejabat dilarang melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN).
Kebijakan itu tertuang dalam surat Nomor B-56/KSN/S/LN/00/07/2022. Surat tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Sesmensetneg) Setya Utama saat dikonfirmasi.
"(Surat) valid," kata Setya dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Surat tersebut dikeluarkan pada hari yang sama dan diteken oleh Setya. Surat ditujukan kepada seluruh Sesmenko, Sesjen, Sesmen, Sestama Kementerian Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.
Adapun pelarangan pejabat melakukan PDLN adalah karena meningkatkan laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia.
"Sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi saudara dapat ditangguhkan," demikian isi surat yang dikutip Suara.com.
Adapun kegiatan yang dikecualikan yakni PDLN yang bersifat sangat esensial di mana pelaksananannya merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan tugas belajar.
Atas adanya kebijakan tersebut, maka pemerintah berharap bisa menerapkan dan mengawasi pelaksanaannya di lingkungan instansi masing-masing. Kebijakan itu mulai berlaku pada Jumat ini dan Kemensetneg akan mengevaluasi secara berkala kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Pasar Murah BUMN, 5.000 Paket Sembako SIG Terjual Habis di Rembang
Berita Terkait
-
Khawatir Muncul Klaster Covid-19, Kenneth PDIP Minta Pemprov DKI Wajibkan ABG 'SCBD' Vaksin Sebelum Nongkrong
-
Uji klinis Terbaru: Penggunaan Obat Kumur Dengan Kandungan Ini Tingkat Penurunan Gejala Covid-19
-
Pemkot Jakarta Barat: 245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19
-
Covid-19 Melonjak, Kenneth PDIP Desak Anies Kembali Terapkan PSBB Ketat
-
Kasus Covid-19 Naik, Bangkok Buka 2 RS Darurat Baru
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana