Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan kebijakan bagi seluruh pejabat. Dalam kebijakan itu, para pejabat dilarang melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN).
Kebijakan itu tertuang dalam surat Nomor B-56/KSN/S/LN/00/07/2022. Surat tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Sesmensetneg) Setya Utama saat dikonfirmasi.
"(Surat) valid," kata Setya dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Surat tersebut dikeluarkan pada hari yang sama dan diteken oleh Setya. Surat ditujukan kepada seluruh Sesmenko, Sesjen, Sesmen, Sestama Kementerian Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.
Adapun pelarangan pejabat melakukan PDLN adalah karena meningkatkan laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia.
"Sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi saudara dapat ditangguhkan," demikian isi surat yang dikutip Suara.com.
Adapun kegiatan yang dikecualikan yakni PDLN yang bersifat sangat esensial di mana pelaksananannya merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan tugas belajar.
Atas adanya kebijakan tersebut, maka pemerintah berharap bisa menerapkan dan mengawasi pelaksanaannya di lingkungan instansi masing-masing. Kebijakan itu mulai berlaku pada Jumat ini dan Kemensetneg akan mengevaluasi secara berkala kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Pasar Murah BUMN, 5.000 Paket Sembako SIG Terjual Habis di Rembang
Berita Terkait
-
Khawatir Muncul Klaster Covid-19, Kenneth PDIP Minta Pemprov DKI Wajibkan ABG 'SCBD' Vaksin Sebelum Nongkrong
-
Uji klinis Terbaru: Penggunaan Obat Kumur Dengan Kandungan Ini Tingkat Penurunan Gejala Covid-19
-
Pemkot Jakarta Barat: 245 Warga Grogol Petamburan Terpapar Covid-19
-
Covid-19 Melonjak, Kenneth PDIP Desak Anies Kembali Terapkan PSBB Ketat
-
Kasus Covid-19 Naik, Bangkok Buka 2 RS Darurat Baru
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta