Suara.com - Mandi wajib atau mandi junub merupakan mandi yang harus dilakukan oleh seseorang karena hadas besar seperti keluarnya air mani, berhubungan suami istri, bertemunya alat kelamin, haid hingga nifas. Bagaimana tata cara mandi wajib untuk laki-laki dan perempuan?
Perintah melaksanakan mandi wajib sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 43 sebagai berikut.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. (QS. An-Nisa: 43)
Mandi wajib dilakukan dengan menggunakan air suci dan bersih dengan air yang mengalir ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki. Lantas bagaimana tata cara mandi wajib untuk laki-laki dan perempuan? Simak ulasannya berikut ini.
Niat Mandi Wajib
Sebelum melakukan mandi wajib, diharuskan terlebih dahulu bagi laki-laki dan perempuan untuk membaca niat mandi wajib terlebih dahulu.
Niat mandi wajib setelah berhubungan suami istri
“Nawaitul gusla lirof'il hadatsil akbari minal jinabati fardlon lillahi ta'ala”
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardu karena Allah ta'ala."
Baca Juga: Cara Sholat Tahajud yang Benar, Lengkap dengan Bacaan Doanya
Niat mandi wajib setelah haid dan nifas
"Nawaitu ghusla liraf'il hadatsil akbar minan nifasi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardu karena Allah Ta'ala."
Perbedaan Mandi Wajib Laki-Laki dan Perempuan
Tata cara mandi wajib bagi laki-laki dan perempuan tidak jauh berbeda. Namun berdasarkan dari hadist yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi, laki-laki diwajibkan menyela pangkal rambut sedangkan perempuan tidak perlu melakukannya.
"Aku bertanya, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, 'Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran'" (HR. At-Tirmidzi)
Berita Terkait
-
Niat Sholat Tahajud 2 dan 4 Rakaat Termasuk Tata Cara dan Manfaat Melakukannya
-
Bacaan Niat Sholat Istikharah dan Kapan Waktu yang Tepat Melaksanakannya
-
Waktu Sholat Dhuha Mulai Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara dan Doa
-
Hukum, Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Asyura serta Keutamaanya
-
Niat Puasa Tasua dan Keutamaan Mengerjakannya di Bulan Muharram
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah